Jeddah – Menteri Agama Nasaruddin Umar menanggapi perihal silang pendapat terkait penyembelihan dam oleh jemaah haji Indonesia. Ia menyatakan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, tidak berwenang memberikan fatwa untuk menetapkan boleh tidaknya menyembelih kambing dam di Indonesia.”Kementerian Agama tidak berhak untuk memberikan fatwa, tapi memberikan pertimbangan-pertimbangan seperti yang saya sampaikan tadi,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta jelang keberangkatan rombongan Amirul Hajj ke Arab Saudi pada Kamis, 29 Mei 2025.Menteri Agama mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah negara terkait praktik penyembelihan hewan dam di negara masing-masing. Dengan pihak Arab Saudi, kata dia, mereka menyatakan bahwa sejumlah negara melaksanakan dam di negerinya masing-masing. Karena itu, ia menyerahkan keputusan pada Indonesia.Ia juga sempat berdiskusi dengan Majelis Fatwa Mesir yang menyatakan bahwa mereka tidak melakukan penyembelihan hewan dam tersebut. Namun, mereka menyebut setiap negara bisa memiliki pertimbangan sendiri, tidak mesti mengikuti suatu negara tertentu. Indonesia bisa punya ketetapan berbeda karena punya kondisi objektif berbeda.”Karena ini menyangkut masalah fikiyah, pemerintah tidak berhak menetapkan fatwa. Yang bisa memberikan fatwa itu adalah majelis ulama (MUI). Nah, kami sudah menyurat ke majelis ulama, apakah dimungkinkan untuk kita menyembelih hewan dam, kambing, di Indonesia?” kata Menag. Kementerian Agama mempertimbangkan manfaat dari penyembelihan hewan dam di Indonesia. Salah satunya adalah memberi keuntungan ekonomi kepada peternak kambing di Indonesia. Dagingnya pun bisa dikonsumsi oleh masyarakat di Indonesia.”Dan juga sudah bisa dipastikan, insya Allah tidak ada manipulasi, misalnya, seperti yang terjadi di sana. Katanya ya, ini kita juga belum buktikan, ada ketidaksesuaian dengan jumlah yang seharusnya dibeli dan yang disetor oleh jemaah karena di sana kan tidak langsung kita beli kambingnya, tidak pernah kita lihat di mana sembelihnya,” terang Menag.Untuk mencegah hal-hal tersebut, pihaknya mengajukan usulan agar jemaah haji Indonesia bisa menyembelih dam di Indonesia, tidak di Makkah. “Mungkin bisa disebut illat (sifat yang menjadi landasan hukum) ya, tapi illat itu pun juga ada kriterianya dalam hukum fikih,” sambungnya.Namun, hal itu memerlukan pertimbangan hukum fikihnya dan itu yang diajukan kepada MUI. MUI menanggapi pertanyaan itu dengan mengirimkan surat balasan. “Kami mendapatkan jawaban kemarin dari Majelis Ulama, bahwa selama illat-nya belum cukup, maka belum dimungkinkan untuk melakukan penyembelihan di Indonesia. Logikanya masih harus dilakukan di Makkah,” kata Menag.Meski begitu, jawaban surat MUI itu bukan keputusan mutlak. Menurut Menag, sejumlah ulama menyepakati praktik penyembelian dam di Indonesia dengan pertimbangan serupa dengan Kementerian Agama.”Ada Majelis Muhammadiyah, kemudian juga Persis, dan juga sejumlah ulama NU juga membolehkan untuk penyembelihan hewan dam di Indonesia,” katanya.Untuk itu, ia mengembalikan keputusan penyembelihan dam jemaah haji Indonesia kepada jemaah haji sendiri. “Mereka juga punya hak asasi sendiri untuk berpendapat, bahwa di negara lain, dan sebagian ulama, bahkan ormas Islam membolehkan, maka itu, kita serahkan kepada individu,” kata Menag. Pada tahun ini, pemerintah menyatakan ada dua cara pembayaran yang resmi, yakni melalui program Adahi dan BAZNAS. Adahi merupakan program resmi yang memfasilitasi penyembelihan hewan dam dan kurban di Tanah Suci berdasarkan aturan dalam Taklimatul Hajj 1446 Hijriyah dan surat dari Deputi Hubungan Internasional Kementerian Haji Arab Saudi, kata Muchlis, pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan dam dan kurban di Tanah Suci hanya dapat dilakukan melalui program Adahi.Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi mengatakan bahwa jemaah haji reguler, baik mandiri mapun melalui KBIHU, wajib didata oleh ketua kloter. Data tersebut selanjutnya dilaporkan ke ketua sektor dan kemudian difasilitasi teknis pembayaran ke proyek Adahi oleh PPIH Arab Saudi.Sementara, jemaah haji khusus dikoordinir oleh masing-masing PIHK dan data jemaah yang akan melaksanakan penyembelihan lewat proyek Adahi dilaporkan kepada Kabid Pengawasan PIHK di Daerah Kerja Makkah. Berdasarkan keterangan situs Adahi, harga seekor kambing untuk dam/hadyu ditetapkan senilai 720 SAR atau sekitar Rp3,1 juta.”Batas akhir pengumpulan data pada Jumat, 30 Mei 2025, pukul 15.00 WAS,” katanya.Sementara, BAZNAS memperpanjang waktu pembayaran dam hingga 13 Dzulhijjah 1446 Hijriyah. Jemaah diminta membayar lewat BAZNAS di Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor rekening 5005115180. Besarannya sama dengan besaran dam yang dibayarkan petugas haji Indonesia, yakni Rp2,520 juta.Bayar dam merupakan konsekuensi bagi jemaah haji Indonesia yang mayoritas melaksanakan haji tamattu. Tetapi, dam juga dikenakan pada jemaah haji qiran.
Respons Menteri Agama soal Beda Pendapat Penyembelihan Dam Jemaah Haji di Indonesia

Tag:Breaking News