Home / REGIONAL / Anggaran Perbaikan Jalan Cirebon Dikorupsi Rp 2,6 Miliar, Kadis dan Rombongan Kontraktor Ditangkap

Anggaran Perbaikan Jalan Cirebon Dikorupsi Rp 2,6 Miliar, Kadis dan Rombongan Kontraktor Ditangkap

CIREBON, Anggaran Perbaikan Jalan di Kecamatan Losari dan Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon Jawa Barat, dikorupsi mencapai sekitar Rp 2,6 miliar.

Anggaran tersebut dikorupsi dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pada tahun anggaran 2024.

Tujuh orang yang terdiri dari Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan (DPKPP) Kabupaten Cirebon bersama enam orang kontraktor ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menyampaikan korupsi ini melibatkan satu ASN dan enam orang swasta.

ASN ini yakni Kepala Dinas DPKPP Kabupaten Cirebon yang juga merangkap jabatan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“AP selaku Kepala Dinas dan bertindak juga sebagai PA dan PPK, saudara DT selaku Pengendali Kegiatan, RSW selaku Pengendali Pengawasan,” kata Yudhi dalam jumpa pers, Rabu (28/5/2025) malam.

Baca juga: Alasan KPK Belum Tahan Herry Jung meski Sudah Jadi Tersangka Kasus Suap Izin PLTU Cirebon

Ke empat tersangka lainnya adalah OK, C, LM dan T yang berasal dari pihak swasta.

Yudhi menjelaskan, kasus korupsi perbaikan jalan ini meliputi proyek peningkatan jalan dan drainase di Kecamatan Losari dan Kecamatan Lemahabang yang menggunakan dana BKK tahun anggaran 2024.

Pekerjaan peningkatan jalan lingkungan dan drainase Kecamatan Lemahabang, memiliki nilai kontrak Rp 1.881.507.000, dan Kecamatan Losari memiliki kontrak Rp 1.651.700.000.000.

Dari dana yang telah dikontrakan, para pelaku dinilai bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan modus tidak mengerjakan tugas sepenuhnya secara maksimal.

Baca juga: KPK Periksa GM Hyundai Engineering Construction Herry Jung sebagai Tersangka Kasus PLTU 2 Cirebon

Menurut keterangan tim ahli yang digunakan Kejari Kabupaten Cirebon, akibat korupsi para pidana ini perbaikan jauh dari yang dijanjikan.

Di titik Kecamatan Lemahabang, sebanyak 72,49 persen tidak dikerjakan, dan di titik Kecamatan Losari, sebanyak 90,57 persen juga tidak dikerjakan.

Akibat tindakan pidana itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp2.694.084.271,46.

“Penetapan para tersangka dilakukan selama tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Cirebon telah memperoleh alat bukti yang cukup dan selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambah Yudhi.

Baca juga: Bahlil Pastikan Belum Ada PLTU yang Pensiun Dini Selain Cirebon

Ketujuh tersangka diancam menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kejari Kabupaten Cirebon masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *