Home / TREN / Respons Mendikdasmen soal MK Putuskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta Gratis

Respons Mendikdasmen soal MK Putuskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta Gratis

Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan untuk menggratiskan pendidikan dasar di tingkat SD, SMP, dan madrasah atau sederajat baik swasta maupun negeri gratis.

Keputusan itu termuat dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Selasa (27/5/2025).

“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” bunyi amar putusan MK.

Menurut Enny, pendidikan dasar gratis merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial, dan budaya.

Meski demikian, pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak atas ekonomi, sosial, dan budaya dapat dilakukan secara bertahap. sesuai dengan kondisi kemampuan negara.

“Oleh karena itu, perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif, dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif,” kata Enny, dikutip dari Antara.

Lantas, bagaimana respons Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) soal keputusan tersebut?

Baca juga: MK Putuskan Biaya SD-SMP Swasta Gratis, Pemprov Jateng: Pemerintah Harus Penuhi

Dihubungi , Rabu (28/5/2025), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti tak banyak komentar soal putusan MK yang memerintahkan negara untuk menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta.

“Kami masih menganalisis keputusan MK,” ucapnya singkat.

Saat ditanya soal ketersediaan anggaran untuk realisasi kebijakan tersebut, Abdul tidak merespons.

Senada dengan Abdul, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza UI Haq juga menyampaikan bahwa pihaknya masih mengkaji putusan tersebut.

Dia menyampaikan, proses kajian akan dilakukan secara internal sembari menunggu instruksi lebih lanjut dari Presiden PRabowo Subianto.

“Ya, kami sedang dalam proses pengkajian di internal, tentu juga kita akan menunggu arahan Bapak Presiden mengenai hal ini,” kata dia, dikutip dari , Rabu (28/5/2025). 

Fajar mengatakan, putusan itu baru saja diputuskan oleh MK sehingga pihaknya juga belum menerima salinan resminya.

Menurut dia, implementasi putusan MK untuk menggratiskan pendidikan dasar baik negeri maupun swasta itu memerlukan pengelolaan dan tanggung jawab yang sejalan antara pemerintah daerah dengan pusat.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *