Jakarta – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja diharapkan dapat segera diluncurkan dalam waktu dekat. Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.“Harapannya (Permenaker BSU) bisa dikeluarkan sesegera mungkin. Insya Allah (pada Juni 2025),” ungkap Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (28/5/2025).Menaker Yassierli mengatakan, pihaknya terus menjalin koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait kebijakan penyaluran BSU.“Maka dari itu harus ada harmonisasi dan seterusnya. Informasinya kita tunggu lebih detail nanti setelah regulasinya sudah diumumkan pemerintah,” jelasnya.Sebagai informasi, Bantuan Subsidi Upah atau BSU merupakan insentif yang dikeluarkan pemerintah Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan daya beli masyarakat, dengan nilai bantuan sekitar Rp150.000 per bulan.Pemerintah menargetkan jumlah penerima BSU sebanyak 17 juta pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/lota (UMP/UMK) yang berhak untuk menerima bantuan tersebut.Selain itu, 3,4 juta guru honorer juga akan menerima BSU sebesar Rp 300.000.Adapun pnyaluran BSU nantinya akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama untuk guru honorer. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Mirah Sumirat mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut baik langkah Pemerintah dalam upaya mendongkrak daya beli masyarakat, termasuk meringankan buruh.“Artinya pemerintah ketika membuat 6 kebijakan tersebut, menyadari betul bahwa kondisi ekonomi para pekerja, buruh dan rakyat sedang tidak baik-baik saja,” ujar Mirah kepada di Jakarta, Rabu (28/5/2025).Namun, Mirah mengatakan masih ada beberapa catatan dari buruh terkait stimulus ekonomi pemerintah saat ini.Ia menilai, dampak stimulus terkait Bantuan Subsidi Upah tidak akan terlalu signifikan. Hal ini mengingat pemberlakukan stimulus tersebut yang cukup singkat, selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).“6 kebijakan stimulus yang digelontorkan ini sifatnya sementara. Artinya setelah 2 bulan ini apa yang dilakukan oleh pemerintah? Di sisi lain kita masig menghadapi masalah minimnya lapangan pekerjaan,” ucapnya. “Sekarang masyarakat butuh sekali lapangan pekerjaan di tengah-tengah PHK masal yang sangat luar biasa, masif dan terus berkelanjutan. Hal ini juga membuat mereka akan menahan pengeluran karena khawatir PHK masal yang tiba-tiba terjadi,” kata Mirah. Mirah lebih lanjut menyoroti besaran Bantuan Subdisi Upah (BSU) yang semula sekitar Rp600.000 di tahun 2022 kini menjadi kisaran Rp150.000.“Kalau ingin meningkatkan daya beli belum cukup untuk meningkatkan daya beli, karena harga bahan pangan juga masih tinggi,” ucapnya.
Permenaker BSU Segera Terbit

Tag:Breaking News