Bandung – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode 2013-2018, YI, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung.Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menyampaikan, penahan dilakukan setelah tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam. “Tersangka YI diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi menguasai tanah negara secara melawan hukum berupa aset Pemerintah Kota Bandung yang digunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari sehingga merugikan keuangan negara,” kata Nur Sricahyawijaya dalam keterangan pers, Sabtu, 24 Mei 2025.Tersangka YI ditahan di Rutan Kebon Waru, Kota Bandung, selama 20 hari sejak 23 Mei 2025 sampai dengan 11 Juni 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nomor : TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025. Atas perbuatannya tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.Sebelumnya, kata Nur Sricahyawijaya, dua orang petinggi Kebun Binatang Bandung ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan tanah seluas 139.943 meter persegi yang terletak di Jalan Tamansari nomor 6. “Tim penyidik menahan 2 orang tersangka yakni S dan RBB,” kata dia.RBB merupakan ketua yayasan dan S adalah Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Bandung.Selain itu, 285 meter persegi di nomor 4 yang didapatkan oleh kedua tersangka melalui transaksi jual beli sebanyak 12 bidang.‘’Untuk 1 bidang lahan didapatkan dari tukar menukar yang telah terdaftar di Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada tahun 2005,’’ ucap Cahya tempo waktu.Kejadi Jabar pun menyita sejumlah aset di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo, seperti dua unit kantor operasional, rumah sakit hewan, restoran, gudang nutrisi, dan panggung edukasi.Berdasarkan surat dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Kejati Jabar telah membekukan yayasan.RBB dan S terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus Sewa Lahan Kebun Binatang, Kejati Jabar Tahan Mantan Sekda Kota Bandung

Tag:Breaking News