Home / Bisnis / Berapa Biaya Haji 2025? Berikut Rinciannya

Berapa Biaya Haji 2025? Berikut Rinciannya

Jakarta Haji merupakan rukun Islam kelima yang menjadi dambaan setiap Muslim. Namun, untuk melaksanakannya dibutuhkan persiapan matang, termasuk soal biaya haji.Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 yang mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Berikut rincian lengkapnya.  Pemerintah Indonesia menetapkan BPIH 2025 sebesar Rp89,41 juta untuk jemaah haji reguler. Jumlah ini lebih rendah dibanding BPIH tahun 2024 yang mencapai Rp93,4 juta. Keputusan ini diambil dalam rapat antara Kementerian Agama RI, Badan Penyelenggara Haji, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).Penurunan ini terutama dipengaruhi oleh turunnya komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Pada 2025, jemaah hanya perlu membayar Rp55,43 juta, lebih rendah dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp56,04 juta.Sementara sisanya, sebesar Rp33,98 juta, ditanggung dari nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh BPKH.Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, nilai manfaat yang digunakan mencapai Rp37,36 juta. Artinya, ada penyesuaian strategi keuangan haji yang lebih efisien dan akuntabel pada tahun 2025.   Penurunan biaya haji 2025 tidak lepas dari upaya efisiensi layanan yang dilakukan pemerintah. Sejumlah penghematan dilakukan pada aspek layanan di Arab Saudi, seperti akomodasi, konsumsi, dan transportasi lokal. Selain itu, pada tahun 2025, pemerintah tidak lagi membeli alat kebutuhan jemaah karena sebagian besar sudah terpenuhi pada pengadaan tahun 2024.Efisiensi ini memungkinkan biaya haji menjadi lebih ringan tanpa mengurangi kualitas layanan yang diberikan kepada jemaah. Upaya ini sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana haji serta menjaga keberlanjutan keuangan ibadah haji ke depan.  Struktur pembiayaan haji 2025 disusun dengan komposisi 62% ditanggung oleh jemaah, sedangkan 38% berasal dari nilai manfaat dana kelolaan BPKH.Ini menunjukkan peran penting BPKH dalam meringankan beban biaya jemaah haji. Kebijakan ini juga mempertimbangkan kesinambungan keuangan haji dalam jangka panjang.Dengan porsi pembiayaan seperti ini, diharapkan pengelolaan dana haji tetap sehat dan dapat mengakomodasi jemaah dari berbagai lapisan masyarakat.   Selain menetapkan besaran biaya, pemerintah juga memastikan kuota haji 2025 tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni 221.000 jemaah.Kuota ini diatur berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.Dari jumlah tersebut, 203.320 dialokasikan untuk haji reguler dan 17.860 untuk haji khusus.Selain itu, kuota juga mencakup 685 pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dan 1.572 petugas haji daerah. Dengan kepastian biaya dan kuota ini, masyarakat diharapkan bisa mulai mempersiapkan diri lebih dini dalam menunaikan ibadah haji tahun 2025.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *