Home / Ekonomi / KPPU Gandeng Muhammadiyah Perkuat Pengawas Persaingan Usaha

KPPU Gandeng Muhammadiyah Perkuat Pengawas Persaingan Usaha

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan PP Muhammadiyah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU), untuk mendukung adanya amandemen atas undang-undang (UU) persaingan usaha. MoU ini menjadi penanda kemitraan strategis yang memperkuat sinergi dalam pengawasan persaingan usaha dan kemitraan UMKM yang sehat. Nota Kesepahaman ini berlaku selama 5 tahun, dan akan menjadi landasan untuk memperluas kerja sama dalam bidang advokasi, pendidikan, dan pengawasan kemitraan usaha di lingkungan amal usaha MuhammadiyahKemitraan ini merupakan kelanjutan dari kolaborasi sejak 2019. Bertujuan untuk memperkuat pemahaman, pengawasan, serta advokasi terkait prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan pengawasan kemitraan usaha sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menyampaikan, kolaborasi dengan Muhammadiyah ini tidak hanya bersifat kelembagaan, melainkan juga memiliki dimensi dakwah dan nilai-nilai keadilan sosial.”Kami percaya, penguatan literasi ekonomi dan perlindungan pelaku usaha kecil dari ketimpangan struktural merupakan bentuk nyata dari amar ma’ruf nahi munkar dalam bidang ekonomi,” kata Ifan, sapaan akrabnya, Selasa (27/5/2025). Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menegaskan, pihaknya mendukung penuh langkah KPPU, termasuk amandemen terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 yang kini bergulir sebagai bagian dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. “Kami juga berharap KPPU dapat berperan aktif dalam memperhatikan mereka agar tidak melakukan persaingan yang tidak sehat, dan praktik monopoli,” kata Haedar. Sementara Ketua PP Muhammadiyah Agung Danarto juga menyampaikan dukungan PP Muhammadiyah terhadap amandemen ini. Lantaran dinilai penting untuk menjawab kebutuhan aktual dalam dunia usaha dan regulasi. Agung menyebut, penyempurnaan UU tersebut diyakini akan menciptakan kepastian hukum yang lebih kuat, memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi persaingan global, dan meningkatkan daya saing nasional.”Regulasi yang responsif terhadap perkembangan zaman adalah keharusan. Amandemen ini akan memperkuat perlindungan terhadap UMKM serta mendorong iklim usaha yang adil, sehat, dan berkeadilan,” tuturnya. “Melalui Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, kami mendukung adanya penguatan KPPU melalui amandemen tersebut,” pungkas dia. 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *