Seorang mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat berinisial TY, yang sebelumnya membongkar dugaan korupsi dana zakat dan hibah di institusinya, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.
TY dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas dugaan illegal access dan membocorkan dokumen rahasia milik Baznas.
Baca juga: Baznas Jabar Bantah Kriminalisasi Eks Pegawainya yang Bongkar Dugaan Korupsi
Penetapan tersangka ini menuai kecaman dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung yang menyebutnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap whistleblower.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa proses hukum terhadap TY tidak terkait dengan upaya pengungkapan dugaan korupsi, melainkan karena pelanggaran hukum berupa akses dan penyebaran data setelah TY tidak lagi menjadi pegawai Baznas.
Baca juga: Eks Pegawai Bongkar Dugaan Korupsi Baznas Rp 13 M, Polda Jabar Bilang Belum Ada Laporan
“Jadi kan itu LBH Bandung memframing versi dia, ini tak bisa dijadikan sumber informasi,” ucap Hendra saat dihubungi wartawan, Senin (26/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa TY tetap mengakses sistem dan membagikan informasi milik Baznas meski sudah diberhentikan secara resmi dari lembaga tersebut.
“Ketika yang bersangkutan sudah dipecat, dia melakukan share informasi ke berbagai lembaga. Tapi di sini ada beberapa informasi yang dikecualikan oleh Baznas, sesuai dengan amanah UU ini dikecualikan,” katanya.
Baca juga: Ungkap Dugaan Korupsi, Eks Pegawai Baznas Jabar Malah Jadi Tersangka dan Ini Penjelasan Polda Jabar
Polda Jabar, menurut Hendra, memiliki dasar hukum untuk menetapkan TY sebagai tersangka, yakni surat pemecatan resmi dari Baznas yang menjadi dasar penyelidikan.
“Kemudian yang bersangkutan ini dilaporkan, kita proses. Pelanggarannya sudah dipecat tapi kok masih legal akses ini dan (informasinya) dishare ke berbagai pihak, ini yang tidak boleh,” ujar Hendra.
Meski berstatus tersangka, TY tidak ditahan dan tetap memiliki hak untuk membela diri di pengadilan.
Sementara itu, LBH Bandung lewat rilisnya, menilai penetapan TY sebagai tersangka merupakan bentuk pembalasan terhadap pelapor dugaan korupsi.
TY, yang merupakan mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar, diketahui melaporkan dugaan penyalahgunaan dana zakat senilai Rp9,8 miliar dan dana hibah APBD Jabar sekitar Rp3,5 miliar.
Laporan disampaikan ke pengawas internal Baznas RI dan Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta aparat penegak hukum.
LBH menyebut penetapan tersangka kepada TY sebagai kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi merupakan kemunduran atas peran serta masyarakat membantu negara memberantas praktik korupsi di lembaga publik khususnya lembaga sosial,” tulis LBH Bandung dalam keterangannya.