Home / Peristiwa / Sahroni DPR Minta Kasus Ayam Widuran Solo Ditindak Pidana

Sahroni DPR Minta Kasus Ayam Widuran Solo Ditindak Pidana

Jakarta – Restoran Ayam Goreng Widuran Solo menjadi sorotan netizen di media sosial. Tempat makan legendaris baru mengakui menyajikan menu ayam goreng non-halal padahal sudah buka sejak 1973.Pihak manajemen meminta maaf kepada pelanggan secara terbuka melalui media sosial. Kejadian ini turut mengundang perhatian Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus NasDem ini menyoroti ketidakjujuran pemilik pelaku usaha.“Ini disayangkan sekali, padahal tidak apa-apa mereka mau berjualan makanan non-halal. Asal jujur dari awal dan umumkan dengan jelas bahwa dagangan mereka non-halal. Itu sangat boleh. Tapi yang jadi masalah kan mereka tahu konsumennya banyak yang muslim, berjilbab, tapi tidak diumumkan. Baru bilang setelah viral,” ujar Sahroni dalam keterangan (27/5/2025).Sahroni pun meminta polisi membuka adanya potensi unsur kesengajaan dari pemilik usaha dalam kasus ini.“Sudah 50 tahun lebih praktek seperti itu, jadi sulit diterima kalau kita anggap tidak ada kesengajaan dari pihak restoran. Karenanya menurut saya, ini bisa masuk ranah pidana penipuan terhadap konsumen. Saya minta polisi untuk segera bertindak,” tambahnya. Sahroni menyebut bahwa penggunaan produk non-halal tanpa pemberitahuan, telah merugikan pelanggan yang beragama Islam. Praktik disebutnya termasuk dalam kategori penipuan terhadap konsumen.“Karena ini bisa dibilang penipuan yang sangat fatal bagi konsumen muslim, Ketua PP Muhammadiyah pun sudah menyebut ini ada unsur pidananya. Jadi kalau mereka memang sengaja tidak memberitahukan hanya demi keuntungan bisnis, ini sangat culas dan wajib diberi tindakan hukum,” kata dia.Sahroni menegaskan, polisi juga harus bekerjasama dengan MUI dan BPJPH untuk memastikan restoran non-halal lainnya agar jujur mengumumkan status mereka. “Kita tidak masalah kok mereka mau jualan apapun, asal jujur,” demikian Sahroni.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *