Home / Peristiwa / Usulan ASN Pensiun 70 Tahun, PDIP Nilai Usia 60 Tahun Sudah Ideal

Usulan ASN Pensiun 70 Tahun, PDIP Nilai Usia 60 Tahun Sudah Ideal

Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) angkat bicara soal usulan kenaikan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun. Ketua DPP PDIP Said Abdullan menyatakan aturan usia pensiun saat ini yakni 60 tahun sudah sesuai.”Usia yang sudah ditetapkan dalam undang-undang ideal, di 60 tahun,” kata Said di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/2025).Said kembali menegaskan, usia pensiun ASN 60 tahun tak perlu ditambah lagi sebab sudah sangat ideal. “60 sudah ideal,” kata dia.Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyarankan agar usulan kenaikan batas usia pensiun ASN menjadi 70 tahun sebaiknya dikaji lebih dahulu oleh pengusul.”Ya sebaiknya itu (usulan kenaikan batas usia pensiun) dikaji dulu lebih lanjut,” ujar Puan saat memberikan keterangan usai bertemu Perdana Menteri China Li Qiang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu.Menurut Puan, salah satu yang perlu dikaji adalah manfaat dari kenaikan batas usia terhadap peningkatan produktivitas ASN.”Yang penting itu kan bagaimana nantinya ASN itu bisa lebih efektif dalam melayani masyarakat. Jadi, apakah kajiannya itu sudah ada, dasarnya apa?” katanya.Puan mengatakan bahwa kajian kenaikan batas usia pensiun ASN perlu dilakukan agar nantinya apabila usulan tersebut disetujui maka tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrullah menyatakan bahwa Korpri secara resmi telah mengusulkan kenaikan batas usia pensiun bagi ASN hingga maksimal 70 tahun kepada Presiden, Ketua DPR, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).”Pengusulan kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan saya lihat tingkat harapan hidup yang semakin meningkat sehingga wajar batas usia pensiun ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 23 Mei 2025. Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan hingga kini pemerintah belum membahas usulan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun. Meski begitu, kata dia, pemerintah mendengarkan dan menampung usulan tersebut.”Sampai saat ini belum ada pembahasan. Jadi sampai saat ini masih berupa usulan-usulan saja. Jadi belum ada pembahasan sampai saat ini,” kata Hasandi Kantor PCO Jakarta Pusat, Senin 26 Mei 2015.Dia menyampaikan pemerintah memiliki banyak pertimbangan terkait usulan usia pensiun ASN menjadi 70 tahun. Hasan menjelaskan pemerintah harus mempersiapkan regenerasi ASN yang mumpuni untuk memimpin dan mengurus Indonesia kedepannya.”Walaupun dari pemerintah tentu akan mempertimbangkan banyak sekali hal termasuk juga misalnya soal kaderisasi dan regenerasi ASN. Dan ke depan tentu kan pemerintah harus mempersiapkan generasi-generasi baru ASN yang mumpuni yang akan memimpin dan mengurus negara ini,” jelasnya.Hasan pun menyarankan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk berkonsultasi dengan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait usulan tersebut. Pasalnya, batas usia dan pengangkatan ASN merupakan ranah Kemenpan-RB.”Saran kita juga Korpri berkonsultasi dengan Men Pan-RB dan Menteri Dalam Negeri dalam kapasitas mereka sebagai Dewan Penasehat Korpri. Jadi ada Dewan Penasehat Korpri dan itu juga bagian dari pemerintah,” tutur dia.”Dan memang dalam soal usia ASN, pengangkatan ASN dan lain-lain ini, ini menjadi ranah dari Kemen Pan-RB,” sambung Hasan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *