Jakarta – Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki program pensiun yang telah ada sejak 1969. Program pensiun PNS tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai.Untuk program tabungan hari tua (THT) PNS yang ada saat ini memakai skema iuran pasti atau defined contribution. Akan tetapi, dalam praktik pembayaran manfaat pensiun lebih mencerminkan skema manfaat pasti.Selain itu, program tabungan hari tua ini juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 yang telah diubah dengan PP 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang asuransi sosial pegawai negeri sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981.Dalam PP 20 Tahun 2013 pada pasal 1 disebutkan tabungan hari tua adalah suatu program asuransi, terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian.Untuk program tabungan hari tua itu dikelola oleh PT Taspen. Taspen mengelola jaminan sosial bagi aparatur sipil negara dan PPPK, pejabat negara dan non ASN pada instansi pemerintahan. Selain tabungan hari tua, Taspen bertindak sebagai penyelenggara jaminan sosial untuk program Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).Untuk program tabungan hari tua ini untuk pegawai ASN baik ASN dan PPPK serta pejabat negara.Mengutip laman Taspen, iuran program tabungan hari tua yakni 3,25% x penghasilan sebulan (gaji pokok+ tunjangan keluarga).Kepesertaan program THT dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara hingga Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil. Pejabat Negara tersebut mengalami kejadian pensiun, meninggal dunia dan keluar. Sebelumnya, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN sebagai BUMN yang mengelola jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dan Pejabat Negara, berkomitmen untuk memastikan kesejahteraan peserta di masa pensiun.Melalui program Tabungan Hari Tua (THT), TASPEN memberikan manfaat sebagai apresiasi pemerintah atas pengabdian ASN setelah masa purna tugas.Hingga kuartal III tahun 2024, TASPEN telah menyalurkan manfaat THT kepada 147.586 peserta di seluruh Indonesia.Corporate Secretary TASPEN, Henra, menjelaskan bahwa program THT mulai mengumpulkan iuran sejak seorang ASN berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).“ASN perlu mempersiapkan masa pensiun sejak awal bekerja. Melalui program THT, TASPEN mengelola iuran ASN secara prudent, memastikan peserta memiliki bekal saat purna tugas,” ujarnya, Kamis (14/11/2024). Program THT mencakup Asuransi Dwiguna yang memberikan manfaat pada usia pensiun atau bagi ahli waris jika peserta meninggal sebelum pensiun, serta Asuransi Kematian (Askem).Manfaat THT dapat dicairkan pada saat pensiun, meninggal, atau berhenti bekerja. Iuran program ini sebesar 3,25% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga dipotong langsung dari gaji bulanan ASN.“Program THT dari TASPEN sangat membantu. Proses pencairannya mudah, dan pelayanannya profesional. THT memberi ketenangan finansial di masa pensiun,” tanggapan salah satu penerima manfaat THT, Nusri, dari KC Bekasi.Sementara Sofyan, pensiunan dari KC Gorontalo, menyatakan bahwa manfaat THT membuatnya tetap mandiri secara finansial tanpa bergantung pada anak-anak.TASPEN terus meningkatkan layanan melalui inovasi digital seperti Taspen One Hour Online Services (TOOS), yang memungkinkan peserta mengakses klaim secara online tanpa tatap muka.Melalui TOOS, peserta dapat mengajukan klaim, mengatur kartu digital, melacak pengajuan, serta mengakses informasi dana pensiun secara real-time melalui https://tos.taspen.co.id/.
Berapa Kewajiban Iuran Tabungan Hari Tua PNS?

Tag:Breaking News