NGAWI, Tim penyidik Kejari Ngawi menggeledah rumah Winarto, anggota DPRD Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Penggeledahan dilakukan setelah Kejari Ngawi menetapkan Winarto sebagai tersangka sekaligus menahannya pada Senin (26/5/2025).
Kasi Pidsus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, yang dikonfirmasi Selasa (27/5/2025), menyatakan tim Kejari Ngawi dibagi menjadi dua untuk melakukan penggeledahan di dua rumah milik Winarto.
“Satu rumah di Desa Tempuran, Kecamatan Paron, dan satunya lagi di Desa Geneng, Kecamatan Geneng. Penggeledahan kami lakukan untuk menambah barang bukti,” kata Eriksa.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Lahan Pabrik Mainan, Ketua Komisi II DPRD Ngawi Ditahan
Eriksa Ricardo memimpin penggeledahan rumah Winarto di Desa Geneng, Kecamatan Geneng.
Sementara penggeledahan rumah Winarto di Desa Tempuran, Kecamatan Paron, dipimpin Kasi Intel Danang Yudha Prawira.
Hanya saja, saat menggeledah di Desa Tempuran, tim gagal masuk ke rumah Winarto. Pasalnya, rumah dalam kondisi terkunci dan tidak ada penunggunya.
Baca juga: Sopir Mengantuk, Mikrobus Madiun-Ngawi Terguling, Penumpang Lansia Tewas
Sementara di Geneng, tim Kejari Ngawi membawa satu unit motor PCX bernopol AE 5758 JA berkelir kuning.
Selain itu, penyidik juga mengamankan berkas dan surat berharga.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Ngawi menahan Ketua Komisi II DPRD Ngawi, Winarto, Senin (26/5/2025).
Politisi Partai Golkar itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi dan manipulasi pajak daerah pengadaan lahan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment.
Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani, menyatakan Winarto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka selama beberapa jam.
Sebelumnya, Winarto sudah diperiksa dua kali oleh tim penyidik Kejari Ngawi.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang ada, Kejari Ngawi menetapkan tersangka W (Winarto) atas kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi pajak daerah pengadaan lahan PT GFT Indonesia Investment di Desa Geneng, Kecamatan Geneng pada tahun 2023. Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Ngawi,” kata Susanto.