Jakarta – Kasus dugaan korupsi investasi fiktif pada PT Taspen tahun anggaran 2019 disidangkan perdana hari ini, Selasa (27/5/2025). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.Sidang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB, namun sekira pukul 10.00 WIB, para terdakwa baru tiba.Diketahui, jadwal sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan terhadap mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.”Hari ini diagendakan pembacaan surat dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum dengan Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto,” kata jaksa KPK, Budhi Sarumpaet seperti dikutip Selasa (27/502025).Sebagai informasi, dalam kasus ini negara diyakini merugi hingga Rp1 triliun oleh perbuatan para pelaku. Awalnya, penghitungan kerugian negara yang terjadi dalam kasus korupsi PT Taspen, adalah Rp200 miliar.Namun angka itu justru bertambah mencapai Rp1 Triliun berdasarkan perhitungan akhir dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Menurut Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara, perhitungan tersebut berdasarkan permintaan dari penyidik KPK. BPK menegaskan terjadi dugaan tindak pidana dilakukan PT Taspen.”BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara Kerugian negara,” ujar Wara.Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan perhitungan kerugian negara menjadi salah satu unsur pembuktian KPK terjadinya tindak pidana korupsi PT Taspen menyebabkan terjadinya kerugian kepada negara.”Ini artinya bahwa penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah selesai tinggal nanti kita limpahkan ke penuntutan dan sebentar lagi dilakukan persidangan,” kata Asep saat dikonfirmasi terpisah.KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Taspen (persero), Antonius N.S Kosasih (ANSK) sebagai tersangka korupsi investasi fiktif tahun anggaran 2019. “Penahanan kepada Tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung KPK, Rabu 8 Januari 2025.Selain Kosasih, KPK juga menetapkan Dirut PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primayanto (EHP) yang sama terlibat dalam praktik Investasi bodong yang menyebabkan negara merugi.”Tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 Triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” jelas Asep.PT Taspen diduga melakukan investasi bodong dengan melalukan pembelian Sukuk Ijarah PT TSP Food senilai Rp200 miliar di tahun 2016. Padahal PT TSP Food pada saat itu dalam kondisi Non-investment Grade atau tidak layak investasi dan beresiko tinggi karena terancam akan pailit pada 2018.Proses konkalikong pun terjadi dimana Kosasih membuat skema bagaimana caranya menyelamatkan PT TSP Food dengan mengarahkan konversi Sukuk menjadi reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.Di Tahun 2019 PT Taspen kukuh mengucurkan dana Rp1 triliun dalam reksa dana RD I-Next G2 untuk PT TSP Food yang dalam kondisi tidak layak diperjualbelikan dan menjual di bawah harga perolehan.Akibat dari investasi bodong ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp191 miliar ditambah dengan bunga besarnya Rp28,7 miliar. Sementara itu sejumlah pihak juga diuntungkan dari investasi bodong itu diantaranyaa. PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliarb. PT VSI sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliarc. PT PS sekurang-kurangnya sebesar Rp102 jutad. PT SM sekurang-kurangnya sebesar Rp 44 jutae. Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP
Kasus Investasi Fiktif, Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Tag:Breaking News