Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) terus memantau dari dekat perkembangan kebijakan imigrasi pemerintahan Donald Trump, termasuk pelarangan terhadap Universitas Harvard atau Harvard University untuk menerima mahasiswa asing. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Judha Nugraha.”Kebijakan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian bagi nasib mahasiswa internasional dari berbagai negara yang studi di Universitas Harvard, termasuk 87 mahasiswa asal Indonesia,” ujar Judha dalam pesan singkatnya kepada awak media, Selasa (27/5/2025).”Sembari menunggu proses gugatan hukum oleh Universitas Harvard, Perwakilan RI di Amerika Serikat (AS) telah menjalin komunikasi intensif dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Harvard dan mengimbau mereka untuk tetap tenang.”Judha menambahkan, “Perwakilan RI di AS siap memberikan bantuan kekonsuleran terhadap mahasiswa Indonesia yang terdampak.”Pemerintah Indonesia, sebut Judha, telah menyampaikan keprihatinan terhadap masalah ini kepada pemerintah AS dan berharap solusi yang tidak merugikan nasib mahasiswa Indonesia di Universitas Harvard.”Mahasiswa Indonesia di AS selama ini telah banyak memberikan kontribusi penting bagi kemajuan pendidikan dan ilmu pengetahuan di AS,” imbuhnya.
Trump Larang Mahasiswa Asing di Harvard University: Kemlu RI Siaga Bantu WNI Terdampak

Tag:Breaking News