Jakarta – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan hingga kini pemerintah belum membahas usulan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun. Meski begitu, kata dia, pemerintah mendengarkan dan menampung usulan tersebut.”Sampai saat ini belum ada pembahasan. Jadi sampai saat ini masih berupa usulan-usulan saja. Jadi belum ada pembahasan sampai saat ini,” kata Hasandi Kantor PCO Jakarta Pusat, Senin 26 Mei 2015.Dia menyampaikan pemerintah memiliki banyak pertimbangan terkait usulan usia pensiun ASN menjadi 70 tahun. Hasan menjelaskan pemerintah harus mempersiapkan regenerasi ASN yang mumpuni untuk memimpin dan mengurus Indonesia kedepannya.”Walaupun dari pemerintah tentu akan mempertimbangkan banyak sekali hal termasuk juga misalnya soal kaderisasi dan regenerasi ASN. Dan ke depan tentu kan pemerintah harus mempersiapkan generasi-generasi baru ASN yang mumpuni yang akan memimpin dan mengurus negara ini,” jelasnya.Hasan pun menyarankan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk berkonsultasi dengan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait usulan tersebut. Pasalnya, batas usia dan pengangkatan ASN merupakan ranah Kemenpan-RB.”Saran kita juga Korpri berkonsultasi dengan Men Pan-RB dan Menteri Dalam Negeri dalam kapasitas mereka sebagai Dewan Penasehat Korpri. Jadi ada Dewan Penasehat Korpri dan itu juga bagian dari pemerintah,” tutur dia.”Dan memang dalam soal usia ASN, pengangkatan ASN dan lain-lain ini, ini menjadi ranah dari Kemen Pan-RB,” sambung Hasan. Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah saat mengukuhkan Dewan Pengurus Korpri di lingkungan Lembaga Kebijkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pada Senin (19/05/2025) di Jakarta, menyampaikan usulan adanya pengubahan batas usia pensiun ASN.Dia pun meminta doa dan dukungan atas aspirasi dari anggota dan pengurus Korpri mengenai usulan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) pegawai ASN yang disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB.Di mana Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun; JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun; JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun, dan kemudian untuk Jabatan Fungsional Utama 70 tahun.”Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” kata dia seperti dilansir dari laman BKN.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani menyarankan agar usulan kenaikan batas usia pensiun aparatur sipil negara menjadi 70 tahun sebaiknya dikaji lebih dahulu oleh pengusul.”Ya sebaiknya itu (usulan kenaikan batas usia pensiun) dikaji dulu lebih lanjut,” ujar Puan saat memberikan keterangan usai bertemu Perdana Menteri China Li Qiang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu.Menurut Puan, salah satu yang perlu dikaji adalah manfaat dari kenaikan batas usia terhadap peningkatan produktivitas aparatur sipil negara (ASN).”Yang penting itu kan bagaimana nantinya ASN itu bisa lebih efektif dalam melayani masyarakat. Jadi, apakah kajiannya itu sudah ada, dasarnya apa?” katanya.Puan mengatakan bahwa kajian kenaikan batas usia pensiun ASN perlu dilakukan agar nantinya apabila usulan tersebut disetujui maka tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Istana Tegaskan Belum Ada Pembahasan soal Usulan Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun

Tag:Breaking News