JAKARTA, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo), Budiyanto Darmastono, mengusulkan agar program gratis ongkos kirim (ongkir) dalam pengantaran paket dihapuskan.
Ia berpendapat bahwa kebijakan tersebut memicu perang tarif yang berdampak negatif terhadap kesejahteraan kurir.
“Asperindo sendiri mengusulkan supaya free ongkir dihilangkan, baik di semua marketplace maupun di industri lainnya. Karena ini yang memicu perang tarif di industri kurir. Akibatnya, kesejahteraan kurir diabaikan,” ujar Budiyanto saat dikonfirmasi , Selasa (27/5/2025).
Baca juga: Kondisi Kurir Paket di Era Digital: Dulu Pekerja Tetap, Kini Berstatus Mitra
Budiyanto menjelaskan gratis ongkir selama ini menjadi masalah besar bagi perusahaan kurir.
Perusahaan yang memiliki modal besar cenderung menerapkan program gratis ongkir, sehingga pelanggan beralih ke mereka. “Sehingga berdampak bagi yang tidak kuat modal karena tidak ikut program free ongkir,” tegasnya.
Dalam penjelasannya, Budiyanto juga menceritakan kondisi kurir paket di era digital.
Ia menjelaskan bahwa sebelum adanya platform perdagangan online atau marketplace, perusahaan kurir tidak menerapkan kurir sebagai mitra, melainkan bekerja dengan sistem kontrak atau sebagai pekerja tetap.
Namun, setelah adanya marketplace, sistem tersebut berubah sebagai respons terhadap persaingan usaha.
“Setelah ada marketplace dan perang tarif, perusahaan kurir harus mensiasati agar bisa bertahan dengan harga pengiriman yang terus turun mengikuti tren perang harga,” ungkapnya. “Akhirnya, pola kurir diubah menjadi kurir mitra. Pendapatan pun sesuai prestasi keberhasilan masing-masing,” lanjut Budiyanto.
Baca juga: Cerita Ojol Beralih Jadi Kurir Instan demi Lolos dari Drama, tapi Terjebak Skema Bagi Hasil
Asperindo, bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terus berupaya menata industri kurir pos logistik untuk jangka panjang.
Dalam hal ini, telah diterbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 8 Tahun 2025. “Ini dalam rangka menata industri kurir pos logistik yang jauh lebih baik. Ke depannya, apabila Permenkomdigi Nomor 8 ini dijalankan dengan konsisten, maka perusahaan kurir akan tumbuh dan berkembang dengan baik, sehingga berdampak positif terhadap kesejahteraan karyawan, termasuk kurir,” jelas Budiyanto.
Ia juga menambahkan bahwa pola kerja kurir selama ini disesuaikan dengan area pengantaran paket.
Rata-rata, kurir bekerja kurang dari tujuh jam per hari.
“Setelah selesai mengantar paket, kurir tersebut bisa melakukan pekerjaan lain. Pola kerja kurir sekarang sebenarnya kurang dari 7 jam, kadang kurir hanya bekerja 4 jam sudah selesai. Karena tergantung yang dibawa paketnya,” ungkap Budiyanto.
“Dan area kurir juga tidak luas. Jadi dalam pengiriman juga lebih cepat selesai dan sisa waktu bisa pulang mengerjakan pekerjaan sambilan lainnya,” tambahnya.