Konflik internal band KotaK kembali mencuat ke permukaan.
Mantan drummer KotaK, Posan Tobing, menyuarakan kekecewaannya setelah mengetahui nama dan logo band yang turut ia dirikan telah didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual (HAKI) tanpa sepengetahuan dirinya dan dua mantan personel lainnya, Icez (bass) dan Pare (vokal).
Dalam unggahan di Instagram pribadinya, PosanTobing menegaskan, permasalahan ini bukanlah soal uang, melainkan soal etika dan prinsip.
“Jangan bikin blunder ya netizen, yang sedang saya bicarakan ini bukan masalah uang, tapi masalah etika,” tulis Posan Tobing, dikutip Senin (26/5/2025).
Baca juga: Cella Daftarkan HAKI KotaK, Pare Eks Vokalis Soroti Pencantuman Nama Tantri dan Chua
Posan Tobing menjelaskan, nama KotaK lahir dari diskusi dirinya bersama Julie Angel “Pare”, Icez, dan Cella pada 2004.
Nama itu digunakan saat mereka mengikuti kompetisi The Dream Band, hingga akhirnya direkrut oleh label HMR.
Namun, Posan Tobing menekankan tidak ada perjanjian yang menetapkan nama KotaK sebagai milik label atau pihak manapun.
Menurut Posan, pendaftaran nama dan logo KotaK ke Kemenkumham oleh Tantri, Cella, dan Chua dilakukan secara diam-diam, tanpa komunikasi dengan mantan personel lainnya.
“Kenapa enggak ada komunikasi terhadap kami bertiga? Kenapa harus ingkar seperti ini?” tulis Posan Tobing.
Baca juga: Apa Dasar Pare Eks Vokalis Mengeklaim sebagai Pencipta Nama KotaK Band?
Kekecewaan Posan Tobing semakin bertambah setelah melihat pernyataan para personel aktif KotaK dalam beberapa podcast yang menyebut “enakan begini duitnya bagi tiga.”
Menurutnya, hal itu menunjukkan sikap yang tidak bijak, mengingat seharusnya ada pembahasan adil mengenai pembagian hak terkait nama band, logo, dan lagu ciptaan.
“Sesuatu yang dibagi tiga seharusnya sudah beres dengan pembagian hak terkait seperti nama band, logo band, dan lagu ciptaan,” tegas Posan Tobing.
Sebelumnya, Cella mengumumkan melalui akun Threads bahwa gugatan yang dilayangkan oleh pihak PT, PA, dan JA ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada 15 November 2024 dinyatakan tidak dapat diperiksa oleh majelis hakim karena alasan kewenangan.PN Sleman memutuskan menerima eksepsi dari pihak Cella pada 13 Maret 2025.
Para pihak penggugat, yang merupakan mantan personel KotaK, yakni Posan Tobing atau PT (eks-drummer), Icez atau PA (eks-bassis), dan Julia Angelia alias Pare atau JA (eks-vokalis) tak terima dengan putusan PN Sleman yang menggugurkan gugatannya pun banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Baca juga: Kecewa Berat pada Cella, Eks Vokalis KotaK: Kami Merasa Tidak Dianggap
Putusan PN Sleman tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 15 Mei 2025, yang menolak upaya banding dari pihak penggugat.