Jakarta Bank Sentral Kazakhstan mengungkapkan sekitar USD 15 miliar atau setara Rp 243,9 triliun (asumsi kurs Rp 16.261 per dolar AS), dalam bentuk mata uang kripto telah meninggalkan negara tersebut karena belum adanya regulasi yang jelas.Melansir Coinmarketcap, Senin (26/5/2025), pernyataan ini disampaikan saat otoritas keuangan di Astana tengah bersiap mengadopsi aturan komprehensif yang akan mengatur serta melegalkan investasi dan perdagangan aset digital seperti kripto.Menurut Wakil Ketua Bank Sentral Kazakhstan, Berik Sholpankulov, jumlah aset yang bocor ke luar negeri itu menjadi perhatian serius. Dalam wawancara dengan media lokal yang dikutip oleh Kazinform.”Faktanya adalah regulasi administratif dan hukum tidak terstruktur secara memadai sehingga warga negara dapat berinvestasi dengan aman,” kata Sholpankulov.Sholpankulov juga menyebutkan saat ini regulator tengah mengembangkan pendekatan yang lebih menyeluruh. Pendekatan baru ini mencakup peningkatan pengawasan terhadap aliran aset digital dan akan mencakup hukuman pidana serta administratif untuk transfer dana kripto ilegal ke luar negeri.Ia menambahkan bahwa di masa mendatang, otoritas di Astana akan dapat melacak transaksi mata uang kripto, meskipun mengakui saat ini tidak memungkinkan untuk melacak USD 15 miliar yang sudah keluar dari Kazakhstan. Namun, pemerintah tengah membangun sistem khusus berbasis teknologi untuk mendukung pelacakan tersebut.Sholpankulov juga menjanjikan akan ada pengarahan lebih lanjut untuk mengungkap ke mana saja dana itu dikirim, termasuk “nama per nama”, dan siapa saja yang terlibat akan dikenai tuntutan hukum. Kazakhstan mulai dilirik sebagai pusat aktivitas kripto sejak banyak perusahaan tambang digital pindah ke negara itu setelah pemerintah Tiongkok melarang industri tersebut beberapa tahun lalu.Namun, karena aturan perdagangan kripto di Kazakhstan masih terbatas, banyak pelaku industri menambang aset digital di dalam negeri, lalu mengirim keuntungannya ke luar negeri. Padahal, ada ketentuan yang mengharuskan penambang menjual 75% hasil tambang mereka melalui platform perdagangan yang terdaftar di Astana International Financial Centre (AIFC).Sayangnya, aturan ini tidak cukup kuat untuk menahan arus keluar dana kripto. Pemerintah bahkan mengakui bahwa lebih dari 91% transaksi senilai USD 4,1 miliar di tahun 2023 berlangsung di pasar gelap. Namun, pemerintah kini mulai bergerak. Baru-baru ini, Bank Nasional Kazakhstan (NBK) menyatakan telah menyusun amandemen undang-undang untuk mengatur secara menyeluruh pasar aset digital, termasuk pemberian lisensi kepada bursa kripto yang beroperasi di luar AIFC.Dalam tiga tahun terakhir, Kazakhstan mengumpulkan sekitar USD 35 juta dari pajak sektor penambangan kripto, menurut Wakil Menteri Pengembangan Digital, Kanysh Tuleushin. Ia menekankan bahwa pelonggaran aturan perdagangan akan berdampak positif pada pendapatan negara. Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Kripto Senilai Rp 243 Triliun Keluar dari Kazakhstan, Ada Apa?

Tag:Breaking News