Home / NEWS / KPK Yakin Hakim Objektif Nilai Keterangan Penyelidik yang Jadi Ahli Sidang Hasto Kristiyanto

KPK Yakin Hakim Objektif Nilai Keterangan Penyelidik yang Jadi Ahli Sidang Hasto Kristiyanto

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini majelis hakim akan bersikap objektif dalam menilai keterangan para saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto (HK), Senin (26/5/2025).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan dua saksi ahli. Satu orang merupakan ahli sistem teknologi dan informasi dari Universitas Indonesia (UI), sementara satu lainnya adalah pemeriksa forensik dari Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

“KPK meyakini majelis hakim akan melihat secara objektif keterangan-keterangan yang disampaikan para saksi ahli dalam mendukung pembuktian perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sdr. HK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin.

Baca juga: Pengacara Hasto Protes KPK Bawa Penyelidiknya Jadi Ahli Forensik di Sidang

KPK menyebut keterangan para saksi ahli memiliki peran penting dalam menguatkan alat bukti, khususnya yang terkait dengan aspek teknologi informasi serta analisis forensik dalam proses penyidikan.

Lebih lanjut, KPK mengajak publik untuk terus mengikuti jalannya persidangan sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mencermati keterangan para saksi dalam persidangan ini, sebagai salah satu bentuk transparansi dan partisipasi publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ungkap Budi.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020.

Baca juga: KPK Tak Khawatir Dituding Intervensi karena Rossa Kawal Saksi Kunci Hasto

Tindakan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Uang ini diduga diberikan dengan tujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Perintah kepada Harun dilakukan Hasto melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Atas tindakannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *