Home / Peristiwa / Demo Balai Kota Jakarta Berakhir Ricuh, 1 Buron Ditangkap di Bekasi

Demo Balai Kota Jakarta Berakhir Ricuh, 1 Buron Ditangkap di Bekasi

Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka lagi yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron terkait kericuhan unjuk rasa di gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu 21 Mei 2025.”Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya, sesuai alamat KTP, di Cibitung Kabupaten Bekasi pada pukul 00.18 tanggal 24 Mei 2025,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 24 Mei 2025, seperti dilansir dari Antara.Ade Ary menjelaskan tersangka MAA ditangkap oleh tim gabungan Subdit Keamanan Negara (Kamneg) dan Subdit Reserse Mobile (Resmob). “Saat ini tersangka sudah di Dittahti (Direktorat Tahanan dan Barang Bukti) Polda Metro Jaya,” kata dia.Polda Metro Jaya menetapkan 16 tersangka terkait unjuk rasa yang berakhir ricuh di gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu 21 Mei karena adanya sekelompok massa yang memaksa masuk ke dalam.”Hasil pendalaman Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menetapkan 15 orang tersangka dari 93 orang yang diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat (23/5).Sementara satu orang tersangka lainnya bukan dari 93 orang yang diamankan dan statusnya masih dilakukan pencarian (DPO) atau buron.Ade Ary menambahkan, 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mahasiswa dari universitas swasta di Jakarta Barat.”Mereka ditetapkan tersangka, berdasarkan barang bukti dari visum et repertum korban dan sebuah diska lepas (flashdisk),” katanya.Ia juga mengatakan untuk inisial dari mahasiswa yang ditangkap yaitu RN, ARP, TMC, FNM, AAA, RYD, MKS, ENA, IKBJY, MR, RIJ, NSC, ZFP, AHB, WPA, MAA (DPO).”Kemudian 78 orang lainnya telah diizinkan pulang dan diserahkan ke keluarga,” kata Ade Ary.Ade Ary menjelaskan para tersangka dikenakan dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 tentang tindak pidana pengeroyokan, pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas, pasal 216 KUHP tentang seseorang yang tidak menuruti perintah atau permintaan yang sah dari pejabat berwenang, pasal 218 KUHP tentang tidak mengindahkan perintah petugas yang sedang mengamankan.Aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu 21 Mei 2025 berakhir ricuh. Sebanyak 93 orang pengunjuk rasa ditangkap usai memukul anggota kepolisian saat mengamankan aksi.Kericuhan pecah ketika massa mendobrak pintu Balai Kota, hingga nekat menerobos masuk ke dalam kantor gubernur meski lokasi aksi sudah ditentukan di dekat pintu masuk.”Tapi mereka memaksa walaupun sudah dihadang petugas ada beberapa orang yg memaksa menerobos masuk ada video nya viral, naik motor menerobos memaksa masuk,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (22/5/2025).Dia menerangkan, massa juga menutup jalan dan menghadang mobil pejabat negara. Bahkan, mereka sempat pejabat itu turun dari kendaraan.”Pengunjuk rasa ini memaksa pejabat tsb untuk turun nah dalam komunikasi itu diingatkan oleh petugas di lapangan,” ujar dia.Dia mengatakan, kepolisian yang berusaha meredam aksi massa malah jadi sasaran amarah. Dilaporkan, tujuh orang personel anggota Direktorat Sabhara Polda Metro Jaya mengalami pemukulan.Terkait kejadian ini, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro sempat turun tangan, meminta pelaku pemukulan menyerahkan diri. Tapi, tak dihiraukan. Sehingga, beberapa orang massa aksi akhirnya diamankan.”Kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pendataan dan sejak kemarin dilakukan pendalaman peristiwa yang terjadi,” ucap dia.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *