Home / REGIONAL / Viral Bangunan Penyebab Banjir Dibongkar Pemiliknya, Pemkab Wonosobo Bilang Begini…

Viral Bangunan Penyebab Banjir Dibongkar Pemiliknya, Pemkab Wonosobo Bilang Begini…

WONOSOBO, Sebuah video yang memperlihatkan alat berat membongkar bangunan di atas saluran sungai Wangan Aji, Kelurahan Kalianget, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, viral di media sosial.

Bangunan itu disebut menjadi penyebab banjir. Yang menarik, pembongkaran dilakukan secara sukarela oleh pemilik bangunan.

Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengapresiasi langkah sadar hukum warga tersebut. Pembongkaran dilakukan pada Selasa (20/5/2025) setelah ada desakan dari berbagai pihak serta peninjauan langsung oleh pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo, yang turut meninjau langsung pembongkaran, menyebut aksi ini sebagai contoh positif dalam penegakan aturan tata ruang dan pengelolaan ruang publik.

Baca juga: Hujan Deras, Jalan Provinsi di Wonosobo Ambles Sepanjang 30 Meter

“Dia menyadari bangunannya melanggar aturan dan membahayakan orang lain, sehingga kemarin melapor kepada saya dan menyatakan siap membongkar sendiri, kesadaran ini tentu sangat kami apresiasi,” ujar Andang dalam rilis resminya, Minggu (25/5/2025).

Ia menjelaskan, bangunan yang berdiri di atas saluran sungai tidak hanya menyalahi tata ruang, tetapi juga berisiko menimbulkan bencana seperti banjir atau kecelakaan.

Saat ini, Pemkab Wonosobo terus menjalin komunikasi dengan pemilik bangunan liar lainnya yang berada di sempadan sungai maupun jalan untuk segera melakukan pembongkaran.

Berdasarkan data Pemkab, terdapat sekitar 140 titik bangunan liar di sepanjang aliran Sungai Wangan Aji.

“Pemerintah harus tegas, tapi juga bijak, jangan sampai ketegasan tidak disertai kebijakan, atau sebaliknya. Harus ada keseimbangan agar semua pihak bisa menerima keputusan ini dengan baik,” jelas Andang.

Baca juga: Tanah Longsor Tutup Akses Jalan ke Dieng, BPBD Wonosobo Kerahkan Alat Berat

Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan bagi pelanggaran tata ruang yang belum ditindak. Langkah sukarela dari pemilik bangunan ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi warga lainnya.

Pemkab juga mengingatkan masyarakat untuk menaati aturan tata ruang, terutama larangan membangun di atas lahan milik pemerintah atau area yang berpotensi mengganggu keselamatan umum.

Pemerintah membuka ruang komunikasi dan solusi, termasuk dengan menawarkan tempat usaha alternatif di pasar-pasar yang masih memiliki banyak kios kosong.

“Kalau sungai tersumbat karena bangunan liar dan menyebabkan banjir, pemilik bisa dituntut karena menimbulkan kerugian bagi orang lain, sama halnya kalau bangunan menyebabkan kecelakaan karena menutup pandangan,” pungkasnya.

Dari pantauan lapangan, pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pemilik dengan bantuan alat berat. Bangunan yang semula direncanakan menjadi ruko dan musala tersebut telah melalui proses betonisasi selama tiga bulan, dengan nilai mencapai Rp 200 juta.

Namun, sebelum pembangunan memasuki tahap lanjut, pemilik memutuskan membongkarnya secara sukarela.

Sukirman, perwakilan pihak pemilik yang ikut mengawal proses pembongkaran, mengatakan keputusan tersebut merupakan inisiatif langsung dari pemilik.

“Saya hanya ditugaskan mendampingi sopir alat berat, jadi tidak tahu persis alasannya, tapi ini murni keinginan pemilik sendiri,” ujarnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *