PEKANBARU, Polisi menangkap dua pelaku jambret di Kabupaten Kampar, Riau. Aksi keduanya menyebabkan seorang wanita terjatuh dan mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengatakan dua tersangka sudah diamankan dan ditahan.
“Kedua tersangka berinisial ZU (33), warga Desa Pasir Sialang, dan TE (42), warga Desa Kumantan, Kabupaten Kampar. Saat ini keduanya sudah kita tahan untuk diproses hukum,” ujar Gian kepada melalui pesan WhatsApp, Minggu (25/5/2025).
Gian menjelaskan, kedua pelaku menjambret seorang wanita bernama Depi Delpita (41), pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, korban mengendarai sepeda motor melintasi Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Bangkinang.
Baca juga: Takut Didamprat Istri Habiskan Rp 15 Juta untuk Karaoke, Pria di Magetan Mengaku Jadi Korban Jambret
“Kedua pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung menarik tas korban. Akibatnya, korban terjatuh ke aspal dan mengalami luka-luka,” kata Gian.
Menurut Gian, pelaku membawa kabur tas korban yang berisi satu unit handphone, gelang emas 10 gram, dan uang tunai Rp 1,5 juta. Akibat kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Kampar dengan total kerugian sekitar Rp 50 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar berhasil menangkap kedua pelaku pada Sabtu (24/5/2025) malam.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menjual barang-barang hasil kejahatan tersebut. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone yang dijual kepada pihak lain. Namun, gelang emas milik korban belum diketahui keberadaannya.
“Kedua pelaku tidak kooperatif dan tidak memberitahukan di mana dijualnya emas korban,” kata Gian.