Home / MONEY / Pandu Sjahrir Ungkap Peran Danantara di Kopdes Merah Putih

Pandu Sjahrir Ungkap Peran Danantara di Kopdes Merah Putih

JAKARTA, Chief Investment Officer (CIO) Badan Pengelola Investasi Danantara, Pandu Sjahrir mengungkapkan peran lembaganya dalam konteks kerja sama dengan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Menurut Pandu, Danantara tetap membuka peluang kerja sama dengan Kopdes sesuai sistem public service obligation (PSO).

“Tentu kita kan itu bagian dari public service obligation, PSO. Jadi ya kalo bisa kita bantu, kita bantu. Tapi kan biasanya kalo hal yang menyangkut urusan pemerintah, ya pakai pendanaan pemerintah,” ujar Pandu usai menghadiri acara Global Business Summit di Kantor Kementerian Investasi, Jakarta, Minggu (25/5/2025).

“Public service obligation namanya kalo udah menyangkut pemerintah Kan kita tugasnya kan korporasi, ya korporasi, korporasi. Hal-hal yang memang pemerintah ingin kita lakukan itu masuk ke dalam PSO,” lanjutnya.

Baca juga: Bos Danantara Ungkap Hasil Pertemuan dengan CEO Huayou Soal Proyek Baterai EV

PSO adalah kewajiban yang diberikan pemerintah kepada perusahaan, terutama Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk menyediakan layanan publik dengan harga terjangkau atau bahkan tanpa mencari keuntungan komersial.

PSO seringkali digunakan dalam sektor transportasi, listrik, dan telekomunikasi untuk memastikan layanan penting tetap tersedia bagi masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan, Koperasi Desa Merah Putih akan memperoleh plafon pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Zulhas menegaskan, dana sebesar Rp 3 miliar per koperasi bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Dana ini murni pinjaman bisnis. Bukan dari APBN. Akan dibayar dalam waktu enam tahun,” kata Zulhas dalam konferensi pers usai rapat pembentukan Kopdes Merah Putih di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Setiap kepala desa wajib menyetor Rp 2,5 juta untuk biaya notaris saat mendirikan koperasi.

“Untuk bayar notaris, dananya dari APBD. Tapi modal koperasinya, plafon pinjaman Rp 3 miliar,” ujarnya.

Baca juga: Kopdes Merah Putih Diberi Plafon Pinjaman Rp 3 Miliar dari Himbara, Dikembalikan Selama 6 Tahun

Zulhas mencatat, hingga kini sudah ada 39.639 desa yang menggelar musyawarah desa khusus (musdesus) sebagai syarat pendirian Kopdes Merah Putih.

“Targetnya, semua musdesus selesai sebelum 31 Mei,” tambah dia.

Kementerian Koperasi mencatat, hingga 23 Mei 2025 sudah 40.000 desa melaksanakan musdesus.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *