Home / FOOD / Ayam Goreng Widuran di Solo, Ternyata Jual Makanan Nonhalal

Ayam Goreng Widuran di Solo, Ternyata Jual Makanan Nonhalal

Rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo Baru tengah menjadi sorotan publik usai terungkap adanya menu nonhalal dalam daftar sajiannya.

Restoran yang telah berdiri sejak 1973 ini mendapat banjir ulasan negatif dari konsumen yang merasa tertipu karena mengira seluruh menunya halal.

Sejumlah pelanggan menyampaikan kekecewaan mereka lewat ulasan bintang satu di Google Review. Mereka mengaku tidak mengetahui bahwa salah satu menu ayam goreng kremes ternyata mengandung bahan nonhalal, dan baru menyadarinya setelah kasus ini ramai di media sosial.

Baca juga: Cara Masak Ayam Goreng Tanpa Ungkep, Empuk dan Gurih hingga Tulang

Pihak restoran melalui seorang karyawan bernama Ranto membenarkan bahwa label nonhalal baru disematkan beberapa hari terakhir menyusul banyaknya komplain konsumen. Ia mengaku tidak tahu pasti alasan keterlambatan pemberian label tersebut.

“Udah dikasih pengertiannya nonhalal, ya karena viralnya. Kremesnya itu nonhalal. Beberapa hari yang lalu,” ujar Ranto dilansir dari Tribunnews, Minggu (25/5/2025).

Ranto menambahkan bahwa kini informasi nonhalal sudah dicantumkan di berbagai kanal, mulai dari outlet fisik, media sosial, hingga Google Maps.

Ia juga menyebut bahwa sejak awal berdiri, mayoritas pelanggan mereka adalah nonmuslim, sehingga kemungkinan selama ini tidak muncul tuntutan terkait status halal.

Pihak manajemen Ayam Goreng Widuran turut menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram resmi mereka, @ayamgorengwiduransolo.

Dalam pernyataan tertulis, mereka menegaskan bahwa kini semua outlet telah mencantumkan keterangan nonhalal secara jelas.

Baca juga: Resep Ayam Goreng Mentega untuk 6 Porsi

“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang beredar di media sosial belakangan ini. Kami memahami bahwa hal ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat,” tulis pihak manajemen.

Sebuah kiriman dibagikan oleh AYAM GORENG WIDURAN (@ayamgorengwiduransolo)

Menanggapi situasi ini, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surakarta melalui Kepala Kemenag, Ahmad Ulin Nur Hafsun, menyarankan agar seluruh pelaku usaha mencantumkan label nonhalal secara transparan.

“Kalau misalnya nonhalal, disebutkan nonhalal. Di warungnya ada tulisannya. Kalau mengandung babi, juga disebutkan jelas,” kata Ulin.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menyampaikan kepada instansi terkait agar melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak konsumen, terutama dalam hal jaminan produk halal.

Baca juga: Cara Masak Ayam Goreng Lengkuas untuk Sahur, Bisa Disimpan Lama

Hal senada disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Agus Santoso, yang menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi restoran pada Selasa (27/5/2025).

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *