Home / NEWS / 8 Fakta Kasus Grup Inses di Facebook

8 Fakta Kasus Grup Inses di Facebook

JAKARTA, Kasus grup inses di Facebook sudah ditangani polisi. Berikut adalah delapan fakta perkembangan perkaranya dan hal-hal yang diketahui sejauh ini.

Informasi ini dihimpun pada Minggu (25/5/2025) berdasarkan keterangan kepolisian.

Pengusutan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri. Sejumlah tersangka sudah ditangkap.

Baca juga: Heboh Grup Inses di Facebook, Polisi Bisa Proses Pidana Pakai UU Anak dan ITE

Ada grup dengan konten seksual inses, namanya adalah “Fantasi Sedarah” dan kemudian diubah dengan nama “Suka Duka”.

Untuk grup Fantasi Sedarah, pengungkapan kasusnya bermula dari viralnya isu itu di media sosial sejak 14 Mei 2025. Grup itu telah diblokir pada 15 Mei 2025.

Disebut polisi pada Rabu (21/5/2025) lalu, grup “Fantasi Sedarah” dibikin pada Agustus 2024.

Ada pula keterangan tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik, grup inses bernama “Cinta Sedarah” dan sudah dibuat sejak 2022 silam.

Baca juga: Anggota Komisi III: Grup Inses di Facebook Sangat Menjijikkan

Ada enam tersangka di kasus ini. Mereka ditangkap oleh tim gabungan yang dibentuk Polri. Berikut adalah rincian dan nama inisialnya:

– DK (akun “Alisa Bakon” dan “Ranta Talisa”), ditangkap di Jawa Barat. Anggota dan kontributor aktif grup “Fantasi Sedarah”- MR (akun “Nanda Chrysia”), administrator dan pembuat grup “Fantasi Sedarah” sejak Agustus 2024- MS (akun “Masbro”) ditangkap di Jawa Tengah. Kontributor aktif dan pembuat konten asusila menggunakan ponsel.- MJ (akun “Lukas”) ditangkap di Bengkulu. Kontributor aktif. Pembuat dan menyimpan video asusila dengan korban anak, DPO Polresta Bengkulu dalam kasus serupa.- MA (Akun “Rajawali”) ditangkap di Lampung. Kontributor aktif. Mengunduh dan menyebarkan ulang konten pornografi anak- KA (akun “Themon Temon”) ditangkap di Jawa Barat. Kontributor aktif grup “Suka Duka”, menyebarkan ulang konten pornografi.

Tersangka inisial MR merupakan administrator dan pembuat grup Facebook itu sejak 2024. MR ditangkap pada 19 Mei 2025 di Jawa Barat.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan lebih dari 400 konten bermuatan pornografi di gawai milik tersangka pembuat grup tersebut.

Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 8 ponsel, 1 PC, 1 laptop, 6 SIM card, 3 akun Facebook, 5 akun email, serta ratusan konten bermuatan pornografi anak.

Dari perangkat tersangka inisial MR, ditemukan 402 gambar dan 7 video bermuatan pornografi.

Baca juga: Motif Tersangka Kasus Grup Inses Facebook: Kepuasan Pribadi dan Ekonomi

Motivasi tersangka MR membuat grup inses itu adalah untuk kesenangan dirinya. Dia juga ingin berbagi konten dengan orang lain.

“Motifnya adalah untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan anggota lain,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025) lalu.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *