SOLO, Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan dan lima tahunan sebagai bagian dari kewajiban administrasi yang diatur oleh negara.
Pajak tahunan mencakup perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sedangkan pajak lima tahunan akan disertai dengan penggantian Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor baru.
Berbeda dengan pajak satu tahunan yang bisa dilakukan secara online dan tidak perlu membawa kendaraan ke Samsat, membayar lima tahunan harus datang ke Samsat untuk melakukan tes fisik.
Namun, bagaimana jika masa berlaku pajak lima tahunan sudah habis, tetapi kendaraan sedang berada di luar daerah tempat kendaraan tersebut terdaftar?
Baca juga: Klasemen Sementara Usai Sprint Race MotoGP Inggris 2025
Dilansir dari laman resmi PPID Kota Semarang, ganti pelat lima tahunan jika kendaraan berada di luar daerah samsat asal bisa dilakukan dengan bantuan cek fisik di Samsat terdekat.
“Khusus untuk pajak 5 tahunan ini, kendaraan harus dibawa ke kantor Samsat untuk cek fisik ya. Kalau kendaraan berada diluar kota, cek fisik dapat menumpang di Samsat terdekat, kemudian hasil cek fisik beserta dokumen lainnya dibawa ke Samsat asal kendaraan untuk pembayaran pajak dan pembuatan plat kendaraan,” tulis laman tersebut.
Purwanto, Plt Kasi PKB UPPD Kabupaten Sukoharjo, juga mengatakan, untuk pajak lima tahunan harus ke Samsat untuk melakukan cek fisik.
“Kalau ganti pelat harus ke Samsat,” ucapnya kepada , belum lama ini
Baca juga: Hasil Sprint MotoGP Inggris 2025: Alex Marquez Kalahkan Marc Marquez
Kemudian, hasil cek fisik dibawa ke Samsat asal kendaraan untuk pembayaran pajak dan pembuatan pelat kendaraan.
Selain itu, ada persyaratan lain yang perlu disiapkan untuk pajak 5 tahunan atau ganti pelat, yaitu:
Setelah menyerah berkas dan pengecekan selesai, wajib pajak bisa langsung membayar pajak 5 tahunan.
Baca juga: Hyptec HT Raih Peringkat Baik Tes Tabrak di China
Sementara untuk biaya perpanjang STNK lima tahunan motor atau mobil, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 76 tahun 2020 terkait jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia: