JAKARTA, Pemerintah Kota Bekasi berencana untuk membongkar sejumlah bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran Sungai Kalimalang, tepatnya di samping Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi.
Rencana pembongkaran ini sebagai bagian dari upaya penataan kawasan yang lebih tertata dan bebas dari bangunan ilegal.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjelaskan, sebelum eksekusi, Pemkot Bekasi telah melakukan berbagai tahapan, termasuk mengirimkan surat peringatan kepada pemilik bangunan liar.
Namun, sebagian pemilik bangunan sempat menolak dengan mengklaim bahwa mereka telah memiliki izin.
Baca juga: Bangunan Liar Dekat Unisma Bekasi Bakal Dibongkar, Pemilik Pasrah dan Tak Mau Melawan
Klaim tersebut mengacu pada surat instruksi Wali Kota Bekasi sebelumnya, yang dikeluarkan oleh Rahmat Effendi pada tahun 2016.
Surat tersebut berisi tentang penataan pedagang kaki lima yang berada di bantaran Sungai Kalimalang dekat Unisma.
Meski begitu, Pemkot Bekasi tetap menilai bangunan tersebut ilegal karena berdiri di atas aset Perum Jasa Tirta (PJT).
Pemkot Bekasi memberikan tenggat waktu selama 14 hari kepada 74 pemilik bangunan liar di kawasan tersebut untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
Surat pemberitahuan telah disampaikan kepada para pemilik bangunan pada Kamis (8/5/2025).
“Apabila tidak dipatuhi, kami akan melakukan pembongkaran paksa,” tegas Robin, petugas sosialisasi dari Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi.
Adapun 74 bangunan semi permanen dan non-permanen itu berdiri di atas tanah milik Perum Jasa Tirta (PJT) dari pertigaan samping Unisma hingga dekat Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Timur.
Baca juga: Pemilik Minta Pembongkaran Bangunan Liar Dekat Unisma Bekasi Diundur hingga Akhir Bulan Ini
Bangunan-bangunan tersebut, yang sebagian besar berupa warung makan, kios minuman, dan tempat usaha kecil lainnya. Sebagian bangunan ini telah ada sejak lebih dari sepuluh tahun yang lalu.
Pemerintah setempat menegaskan bahwa bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki izin dan dianggap ilegal.
“Benar, bangunan ini ilegal karena berdiri di atas tanah milik PJT,” ujar Robin.
Sebagian besar pemilik bangunan liar di sekitar Unisma pasrah dengan rencana pembongkaran tersebut.