Home / MONEY / Bantuan Pekerja Cair 5 Juni 2025, tapi Nilainya Tak Sampai Rp 600.000

Bantuan Pekerja Cair 5 Juni 2025, tapi Nilainya Tak Sampai Rp 600.000

JAKARTA, Pemerintah akan kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja bergaji rendah, seperti yang pernah dilakukan saat masa pandemi Covid-19. Bantuan pekerja ini menjadi salah satu upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi kuartal II tahun ini.

Namun, terdapat sedikit perbedaan dibandingkan bantuan sebelumnya. Kali ini, jumlah subsidi yang diberikan akan lebih kecil dibanding masa pandemi.

“Kemudian ada lagi yang terkait dengan subsidi upah. Yang subsidi upah seperti Covid-19. (Maksimal upah penerima manfaat) Rp 3,5 juta pas UMP,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jumat (24/5/2025).

Baca juga: BSU untuk Gaji Maksimal Rp 3,5 Juta Kembali Cair, Nilainya di Bawah Rp 600.000

Saat ditanya mengenai besaran bantuannya, Airlangga menyatakan, “Tidak, (besarannya) lebih kecil (dari Rp 600.000).”

Bantuan pekerja 2025 ini menyasar karyawan dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP). Meski nominal bantuannya menurun, program ini tetap diharapkan bisa membantu meringankan beban ekonomi masyarakat kelas pekerja.

Airlangga menambahkan, pemerintah masih menyusun regulasi serta memfinalisasi besaran anggaran untuk program tersebut. Targetnya, seluruh mekanisme, termasuk regulasi teknis dan anggaran, bisa rampung sebelum 5 Juni 2025.

“Sudah ada semua (perkiraan anggaran yang dibutuhkan), tapi kita lagi finalisasi,” ujarnya.

Baca juga: Prabowo Mau Beri Subsidi Upah Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta

BSU 2025 merupakan bagian dari enam paket kebijakan insentif ekonomi yang akan diluncurkan pemerintah untuk menstimulasi konsumsi masyarakat. Peluncuran paket ini ditargetkan berlangsung pada 5 Juni 2025.

Sebagai catatan, program bantuan subsidi upah pekerja telah beberapa kali diberikan sejak pandemi. Pada 2020, BSU pertama diberikan sebesar Rp 1,2 juta selama dua bulan. Kemudian pada 2021 turun menjadi Rp 500.000 per bulan selama dua bulan. Sementara di 2022, bantuan sekali salur sebesar Rp 600.000 diberikan.

Sejak 2023, program ini sempat vakum dan baru akan diaktifkan kembali tahun ini.

Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima bantuan, informasi resmi akan diumumkan setelah regulasi selesai disusun. Masyarakat juga bisa memantau situs resmi pemerintah untuk mengetahui syarat bantuan pekerja 600 ribu, mekanisme pendaftaran, dan wilayah distribusinya.

Baca juga: Menko Airlangga: Diskon Listrik hingga BSU Berlaku 5 Juni 2025

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *