JAKARTA, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menanggapi pencabutan artikel opini yang sebelumnya sempat dimuat dalam laman detik.com pada 22 Mei 2025.
Pencabutan tulisan ini ramai diperbincangkan di media sosial.
Komaruddin menegaskan, pencabutan berita merupakan kewenangan redaksi media, namun harus dilakukan secara transparan dan tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas.
“Dewan Pers menghormati kebijakan redaksi media, termasuk untuk melakukan koreksi atau pencabutan berita dalam rangka menjaga akurasi, keberimbangan, dan memenuhi kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” kata Komaruddin, dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/5/2025).
Baca juga: Dewan Pers Umumkan Kepengurusan Baru, Tunjuk Komaruddin Hidayat Jadi Ketua
“Namun, setiap pencabutan berita harus disertai dengan penjelasan yang transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi serta tetap menjaga akuntabilitas media,” ucap dia.
Komaruddin menyampaikan, Dewan Pers belum mengeluarkan rekomendasi atau permintaan apa pun kepada redaksi detik.com terkait pencabutan artikel tersebut.
Meski demikian, pihaknya telah menerima laporan dari penulis opini dan tengah memverifikasi laporan itu.
“Dewan Pers belum memberikan rekomendasi, saran, ataupun permintaan kepada redaksi Detikcom untuk mencabut artikel opini tersebut. Namun, Dewan Pers telah menerima laporan dari penulis dan saat ini tengah melakukan verifikasi dan mempelajarinya,” kata Komaruddin.
Baca juga: Ormas Minta Rp 5 Miliar untuk Keluar dari Lahan BMKG, Ketua MPR: Fenomena Ini Mengusik
Eks Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyatakan, Dewan Pers tetap konsisten menjunjung tinggi kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam regulasi nasional.
“Dewan Pers menghargai, menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Komaruddin.
Terkait informasi adanya dugaan tekanan terhadap penulis, Dewan Pers mengecam dugaan intimidasi tersebut dan mendesak semua pihak untuk menjaga ruang demokrasi.
“Dewan Pers mengecam dugaan intimidasi terhadap penulis opini di Detikcom. Kami mendesak semua pihak menghormati dan menjaga ruang demokrasi serta melindungi suara kritis dari warga, termasuk mahasiswa,” ucap dia.
Komaruddin menyatakan, permintaan pencabutan oleh penulis adalah hak yang harus dihormati.
“Dewan Pers menilai penghapusan sebuah artikel opini atas permintaan penulis adalah hak yang perlu dihormati oleh redaksi. Sama seperti halnya permintaan pencabutan pendapat dari narasumber yang diwawancarai oleh sebuah media,” tutur dia.
Komaruddin juga mengingatkan pentingnya menjaga ruang ekspresi dan menghindari kekerasan dalam merespons kritik.