SURABAYA, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, memperingatkan adanya surat edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) perihal larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah karyawannya.
Diketahui, SE itu bernomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh oleh pemberi kerja, yang diterbitkan pada Selasa (20/5/2025).
SE tersebut diterbitkan setelah ramainya kasus penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan. Salah satunya adalah penahanan ijazah oleh pemilik Sentoso Seal yang sekarang sudah menjadi tersangka, Jan Hwa Diana.
“Ada edaran dari Kementerian Tenaga Kerja, per 20 (Mei 2025) kemarin, setiap perusahaan tidak boleh menahan ijazah atau surat berharga lainnya,” kata Armuji saat dikonfirmasi, Sabtu (24/5/2025).
Baca juga: Ada 108 Ijazah yang Diamankan Polda Jatim, Armuji Minta Eks Karyawan Jan Hwa Diana Segera Melapor
Dengan demikian, kata Armuji, kasus penahanan ijazah yang sempat ramai di media sosial diharapkan tidak terjadi lagi. Sebab, mantan karyawan membutuhkannya untuk mencari pekerjaan lain.
Selain itu, lanjut dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya juga masih membuka posko aduan penahanan ijazah. Dia mengimbau kepada mantan pekerja untuk segera melapor jika menjadi korban.
“Memang ada beberapa waktu lalu, ada (perusahaan) yang masih menahan ijazah (eks karyawan), langsung kita sarankan datang ke posko pengaduan dan ditangani langsung,” jelasnya.
Baca juga: Jan Hwa Diana Akhirnya Jadi Tersangka, Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan di Rumahnya
“Pemkot Surabaya tetap membuka posko pengaduan Disnakertrans, apabila ada warga kita yang masih belum dikembalikan (ijazahnya), sedangkan mereka sudah resign,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, menyembunyikan 108 ijazah milik mantan karyawannya di rumahnya. Ijazah tersebut telah diserahkan dan disita oleh Polda Jatim.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim akhirnya menetapkan pemilik Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah pada Kamis (22/5/2025).
“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Suryono di Polda Jatim, Kamis (22/5/2025).