JAKARTA, Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan pemberian gelar pahlawan nasional.
Hal ini disampaikan Agus terkait dengan pengusulan gelar pahlawan nasional untuk Presiden ke-2 RI, Soeharto.
“Jadi Kemensos hanya mengusulkan saja, keputusan yang tetap nanti di Istana,” ujar Agus, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (24/5/2025).
Agus mengatakan, saat ini, Kemensos tengah memproses seluruh usulan yang masuk melalui tim ad-hoc bernama TP2GP (Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat).
Baca juga: Aktivis 98 Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Wamensos Agus Jabo: Semua Aspirasi Kita Dengar
Tim ini juga memproses nama Soeharto yang telah diajukan oleh sejumlah pihak dari daerah.
“Saya belum cek (updatenya). Jadi kan di Kemensos sendiri bikin tim ad-hoc namanya TP2GP, tim pengkajian, tim penelitian, pemberian gelar, gitu loh,” ujar Agus.
Agus Jabo, yang juga merupakan aktivis 98, menyampaikan bahwa batas waktu pengusulan dari daerah akan berakhir pada akhir Mei.
Setelah itu, TP2GP akan menggelar sidang untuk melakukan asesmen terhadap tokoh-tokoh yang diajukan, termasuk menelaah kembali rekam jejak dan kontribusi mereka dalam sejarah bangsa.
Baca juga: Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Masinton: Jangan Diteruskan
“Di bulan akhir Mei ini mestinya pengusulan dari daerah yang ditekan oleh gubernur segala macam sudah final. Dan itu akan dilakukan sidang-sidang di tim ad-hoc nanti untuk mengasesmen, mengkaji, meneliti siapa yang kira-kira yang berhak untuk mendapatkan gelar,” ujar dia.
Nama Soeharto kembali mencuat sebagai kandidat penerima gelar pahlawan nasional.
Dukungan untuk pengusulan ini datang dari sejumlah kalangan, namun juga menuai kritik dari pihak-pihak yang menilai warisan pemerintahannya masih menyisakan kontroversi, terutama terkait pelanggaran HAM dan otoritarianisme selama masa Orde Baru.