Home / REGIONAL / Imigrasi Karawang Deportasi 4 WNA, Ada Warga Malaysia Punya KTP Indonesia

Imigrasi Karawang Deportasi 4 WNA, Ada Warga Malaysia Punya KTP Indonesia

 

KARAWANG, Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Karawang telah mendeportasi empat warga negara asing (WNA) sepanjang periode Januari hingga 29 April 2025.

Salah satu yang dideportasi adalah eks WNI yang masih memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 

Deportasi dilakukan sebagai bagian dari penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Karawang, Andro Eka Putra, mengatakan penindakan dilakukan melalui bidang intelijen dan penindakan keimigrasian.

“Empat WNA kami deportasi,” ujar Andro dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/5/2025).

Baca juga: Imigrasi Ponorogo Deportasi Warga Irak yang Ditipu Kawannya Rp 33 Juta

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Candra Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa keempat WNA tersebut berasal dari negara berbeda dan memiliki pelanggaran yang bervariasi.

Berikut rinciannya:

WNA asal Bangladesh: Masuk ke Indonesia melalui Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) dan tidak memiliki paspor.

WNA asal Pakistan: Ditemukan mengikuti kegiatan kajian tanpa izin tinggal yang sah.

WNA asal China: Overstay, atau tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan.

WNA asal Malaysia (eks WNI): Masuk ke Indonesia untuk mengurus hak waris pertanahan dan diketahui masih menyimpan KTP Indonesia.

Baca juga: Puluhan Warga RI Rela Bayar Rp 7,5 Juta untuk Berangkat Ilegal ke Malaysia, Apa yang Dicari di Sana?

Menurut Candra, eks WNI itu dulunya merupakan warga Medan, Sumatera Utara.

“Sebenarnya dia orang Medan, mau perpanjang izin tinggal. Secara tidak sengaja kami lihat dia masih pegang KTP Indonesia,” kata Candra.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *