Home / MONEY / Korpri Usul Usia Pensiun ASN 70 Tahun, Berapa Usia Pensiun Saat Ini?

Korpri Usul Usia Pensiun ASN 70 Tahun, Berapa Usia Pensiun Saat Ini?

JAKARTA, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) aparatur sipil negara (ASN). Salah satunya untuk Jabatan Fungsional Utama diusulkan menjadi 70 tahun.

Usulan itu disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui surat bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025.

Surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum Korpri yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh dan Wakil Ketua Umum Korpri Bima Haria Wibisana.

Secara rinci, Korpri mengusulkan usia pensiun pejabat tinggi utama diperpanjang menjadi 65 tahun, sedangkan pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon I menjadi 63 tahun.

Kemudian pejabat pimpinan tinggi pratama atau setingkat eselon II menjadi 62 tahun serta eselon III dan IV menjadi 60 tahun. Lalu untuk pejabat fungsional ahli utama diusulkan pensiun di usia 70 tahun.

Baca juga: Ramai Wacana Usia Pensiun ASN 70 Tahun, Bagaimana Aturannya Saat Ini?

Adapun saat ini ketentuan batas usia pensiun ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Pada beleid itu diatur batas usia pensiun pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, ahli muda, dan pejabat fungsional keterampilan, termasuk peneliti dan perekayasa ahli pertama dan muda adalah 58 tahun.

Sementara pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya pensiun di usia 60 tahun. Lalu pejabat fungsional ahli utama pensiun pada usia 65 tahun.

Baca juga: Denmark Naikkan Usia Pensiun, Menjadi 70 Tahun pada 2040

Alasan usul perpanjang batas usia pensiun ASN Ketua Umum Korpri sekaligus Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, perpanjangan batas usia pensiun bertujuan mendorong keahlian dan karier pegawai ASN yang berada pada jabatan struktural maupun fungsional.

“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN,” kata Zudan.

Kenaikan batas usia pensiun ini juga seiring dengan semakin tingginya harapan hidup. Zudan pun berharap agar usulan terkait penambahan batas usia pensiun masuk dalam pembahasan revisi UU ASN.

“Kami dari seluruh ASN sangat berharap Bapak Presiden berkenan untuk memasukkan usulan kami ini dalam pembahasan RUU ASN yang saat ini sedang disiapkan sebagai inisiatif DPR,” demikian isi surat tersebut.

Baca juga: Wacana Mengirim ASN Malas ke Barak Militer

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *