JAYAPURA, Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menangkap dua pelaku pengedar ganja, salah satunya warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini.
Kedua pelaku sempat berupaya kabur saat hendak dihentikan petugas di kawasan tanjakan Kantor Wali Kota Jayapura, Jumat (23/5/2025).
Dua pelaku yang ditangkap berinisial YO (33) dan GM (warga Papua Nugini).
Dari tangan mereka, polisi menyita ganja seberat 7,4 kilogram yang telah dipaketkan dalam 50 plastik siap edar.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami menekan peredaran ganja di Jayapura. Petugas sempat melakukan tindakan pengejaran karena pelaku berusaha melarikan diri saat akan diamankan,” kata Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, Sabtu (24/5/2025).
Baca juga: Ratusan Warga dari 3 Distrik Puncak Papua Mengungsi, Bupati: Warga Ketakutan karena Kehadiran Aparat
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat soal peredaran ganja dalam jumlah besar di kawasan Argapura.
Tim Opsnal mendapati dua pelaku yang tengah mengendarai sepeda motor di sekitar pertigaan Misi.
Saat hendak dihampiri, pelaku justru melarikan diri dengan sepeda motor ke arah Entrop dan melawan arus lalu lintas menuju tanjakan Kantor Wali Kota Jayapura.
“Saat berhasil dihentikan, tim langsung memeriksa barang bawaan dan ditemukan 50 paket ganja dengan berat total 7,4 kg,” jelas Febry.
Kedua pelaku kini ditahan di Polresta Jayapura Kota. Polisi juga menyita barang bukti ganja serta sepeda motor yang digunakan dalam upaya melarikan diri.
“Keduanya dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Febry.