Home / MONEY / Dana Rp 3 Miliar untuk Kopdes Merah Putih Bukan dari APBN, tapi Plafon Pinjaman

Dana Rp 3 Miliar untuk Kopdes Merah Putih Bukan dari APBN, tapi Plafon Pinjaman

JAKARTA, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa dana sebesar Rp 3 miliar yang dialokasikan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dana tersebut, kata Zulhas, merupakan plafon pinjaman dari bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang harus dikembalikan dalam jangka waktu enam tahun.

“Jadi, sekali lagi, dana bisnis ini bukan dari APBN. Ini murni plafon pinjaman yang akan dibayar selama enam tahun,” ujar Zulkifli dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Baca juga: 40.000 Desa Telah Musyawarah soal Kopdes Merah Putih, Menkop: Menunjukkan Antusiasme

Penjelasan tersebut disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman publik mengenai skema pendanaan Kopdes Merah Putih, sebuah program pemberdayaan ekonomi desa berbasis koperasi.

Zulkifli menjelaskan bahwa pinjaman senilai Rp 3 miliar per koperasi akan digunakan untuk membiayai enam jenis usaha strategis, seperti agen LPG, agen pupuk, agen sembako dari Bulog dan ID Food, layanan logistik pangan, serta distribusi bantuan pangan ke pelosok desa yang bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.

“Ini plafon pinjaman, bisa habis bisa tidak, tergantung kebutuhan usaha masing-masing koperasi,” kata Zulkifli.

Baca juga: Kopdes Merah Putih Jadi Cara Pemerintah Cegah Urbanisasi Pemuda Desa

Terkait biaya awal pembentukan koperasi, seperti pembayaran notaris sebesar Rp 2,5 juta, Zulkifli menyebutkan bahwa biaya tersebut ditanggung oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Karena ini hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dipimpin kepala desa, maka notaris dibayar dari APBD. Tapi modal koperasinya tetap plafon pinjaman sebesar Rp 3 miliar,” ujarnya.

Hingga 23 Mei 2025, tercatat sebanyak 39.639 desa dan kelurahan telah melaksanakan Musdesus sebagai prasyarat pembentukan koperasi. Pemerintah menargetkan seluruh musdesus rampung pada 31 Mei 2025.

Baca juga: Menteri BUMN: Sebagian Pegawai Himbara Bisa Masuk ke Kopdes Merah Putih sebagai Manajer

 

Selanjutnya, seluruh Kopdes Merah Putih akan didaftarkan sebagai badan hukum koperasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lambat 30 Juni 2025.

Koperasi ini akan dideklarasikan secara nasional pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

Diharapkan, seluruh koperasi sudah mulai aktif menjalankan distribusi pangan nasional pada 20 Oktober 2025.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa hingga 23 Mei 2025, sebanyak 40.000 desa telah menggelar Musdesus.

Jawa Tengah menjadi provinsi dengan capaian tertinggi, yakni 7.564 dari 8.563 desa telah melaksanakan musyawarah tersebut.

Baca juga: Erick Thohir: Kalau Konsep Kopdes Merah Putih Gagal, Kita Tak Usah Bicara Koperasi Lagi

Provinsi lain seperti Jawa Barat juga menunjukkan capaian tinggi, mencapai 74,70 persen, disusul Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Lampung yang mencapai 84,47 persen.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *