Home / OTOMOTIF / SIM Digital vs SIM Fisik: Apa yang Perlu Diketahui?

SIM Digital vs SIM Fisik: Apa yang Perlu Diketahui?

SOLO, Saat ini, Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah tersedia dalam bentuk digital yang dapat diakses dengan mudah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Inovasi ini tentu memudahkan dari sisi efisiensi dan kepraktisan, terutama saat diperlukan verifikasi cepat.

Namun, perlu diingat bahwa keberadaan SIM digital belum menggantikan fungsi kartu fisik sebagai dokumen resmi yang wajib dibawa saat mengemudi di jalan raya.

Dikutip dari laman resmi Digital Korlantas, SIM digital yang ada di aplikasi Digital Korlantas Polri tidak dapat menggantikan dokumen fisik Anda, melainkan hanya sebagai pelengkap.

Baca juga: Apa Sanksi Tidak Memiliki SIM dan Tidak Membawa SIM?

Pengemudi tetap bisa dikenakan tilang jika hanya menunjukkan SIM digital saat pemeriksaan di jalan.

Satlantas Polresta Surakarta, Aiptu Timbul Miftahul Ulum, mengatakan bahwa petugas tetap akan menilang pengemudi yang hanya membawa SIM digital. “Kalau ada pemeriksaan di jalan, sebenarnya SIM digital itu tidak berlaku, tetap SIM fisik yang berlaku,” kata Timbul kepada , belum lama ini.

Jika tidak dapat menunjukkannya saat razia, pengemudi dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, sesuai dengan Pasal 288 ayat (2) UU No 2 Tahun 2009 LLAJ.

Timbul juga menjelaskan bahwa SIM digital pada aplikasi Digital Korlantas Polri itu hanya ilustrasi dari bentuk SIM fisik.

Baca juga: Beda Parkir Premium dan Pick Up Premium di Bandara Soetta

“(SIM digital di aplikasi) itu bukan SIM, tapi masih dalam proses. Jadi aplikasi itu untuk proses perpanjangan SIM, bukan hasil akhir untuk bukti SIM,” katanya.

Sebagai informasi, SIM digital pada aplikasi Digital Korlantas akan muncul ketika pemohon melakukan perpanjangan SIM secara online, dan hanya sebagai ilustrasi bentuk SIM fisik yang akan diterima pemohon nantinya.

Pemohon perpanjangan SIM online tetap harus mengambil SIM fisik apabila proses perpanjangan SIM secara online sudah selesai.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *