BEKASI, Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima anggota organisasi masyarakat (ormas) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat (23/5/2025).
Mereka ditangkap karena melakukan tindakan premanisme dan memeras para pedagang di Pasar Sentra Grosir Cikarang (SGC).
Baca juga: Bertahun-tahun GRIB Jaya Kuasai Lahan BMKG, Disebut Minta Rp 5 Miliar untuk Angkat Kaki
“Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,” kata Kasubdit Jatanras, AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).
Dari kelima orang yang ditangkap, salah satunya merupakan ketua ormas berinisial RG alias B.
Sementara empat tersangka lainnya adalah pengurus dan anggota aktif dari ormas yang sama.
Kelima pelaku diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pedagang dengan modus meminta uang keamanan secara rutin.
“Mereka menggunakan identitas ormas untuk menekan korban, dan kegiatan ini dilakukan secara sistematis serta terorganisir,” jelas Rahim.
Baca juga: Lahan Parkir di RSU Tangsel Sudah Dikuasai Ormas 8 Tahun
Rahim menegaskan bahwa penindakan terhadap praktik premanisme dan pemerasan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.