TANGERANG SELATAN, Sengketa lahan antara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dengan Gerakan Rakyat untuk Indonesia Baru (GRIB) Jaya di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, sudah berlangsung puluhan tahun dan melalui berbagai proses hukum.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, menjelaskan bahwa lahan tersebut adalah milik ahli waris secara turun-temurun yang dibuktikan dengan girik.
“Tanah ini awalnya tanah turun temurun milik ahli waris yang dibuktikan dengan girik,” ujar Wilson kepada , Jumat (23/5/2025).
Baca juga: Bantah Kuasai Lahan Milik BMKG di Tangsel, GRIB Jaya: Kami Bela Rakyat Kecil
BMKG disebut mengklaim hak atas tanah itu karena pada tahun 1970-an sempat mengeluarkan dana untuk pembelian dan pembebasan sebagian lahan di sekitar lokasi.
Karena merasa sudah membeli, BMKG meminta ahli waris mengosongkan lahan, tetapi tidak diindahkan.
“Karena ahli waris tidak mengosongkan tanah, BMKG mengajukan gugatan perdata di pengadilan Tangerang sekitar tahun 1980-an, namun gugatan itu kalah di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung,” kata Wilson.
Pada tahun 2007, BMKG mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan sebagian.
Namun, putusan PK tersebut tidak disertai perintah penyerahan girik maupun perintah eksekusi lahan.
Karena itu, BMKG mengajukan gugatan baru agar pengadilan mengeluarkan perintah eksekusi, tetapi permohonan itu ditolak berkali-kali.
Wilson menilai BMKG justru mengambil jalan pintas dengan meminta surat penjelasan dari ketua pengadilan yang berisi pendapat pribadi bahwa tanah bisa diambil tanpa surat perintah eksekusi.
Surat tersebut kemudian dipasang BMKG di plang seolah memiliki kekuatan hukum, padahal menurut Wilson hal itu adalah pembohongan publik.
“Surat yang dikeluarkan ketua pengadilan itu bukan keputusan hukum, tapi pendapat pribadi,” tegas Wilson.
Wilson juga membantah isu bahwa GRIB Jaya menerima uang Rp 5 miliar terkait sengketa ini.
“Dari pihak tim hukum DPP GRIB Jaya sama sekali tidak pernah ada yang bertanya, mengucapkan, atau meminta uang tersebut. Kalau memang ada, silakan buktikan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, BMKG melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) ke Polda Metro Jaya.