Home / Nasional / Djaka Budi Resmi Pensiun Dini TNI 9 Hari Jelang Dilantik Jadi Dirjen Bea Cukai

Djaka Budi Resmi Pensiun Dini TNI 9 Hari Jelang Dilantik Jadi Dirjen Bea Cukai

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menyampaikan Letnan Jenderal (Letjen) Djaka Budi Utama telah mengajukan pengunduran diri dari dinas aktif TNI dan mengikuti proses pensiun dini sesuai ketentuan yang berlaku. Djaka Budi resmi pensiun dini sejak 14 Mei 2025 atau sembilan hari sebelum pelantikan sebagai Dirjen Bea Cukai. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan penugasan Djaka Budi di Kementerian Keuangan dilakukan setelah melewati proses pemberhentian secara resmi dari dinas militer.Kristomei menjelaskan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memutasi Djaka Budi menjadi Pati Khusus Mabes AD melalui Keputusan Panglima Nomor 566/v/2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI pada 5 Mei 2025.Sehari setelahnya pada 6 Mei, pengajuan pemberhentian dengan hormat Letjen Djaka Budi Utama diserahkan kepada Sekretaris Militer Presiden untuk proses administrasi lebih lanjut.Kristomei melanjutkan, pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan TNI dengan hak pensiun dini Letjen Djaka Budi telah resmi diterbitkan pada 14 Mei 2025. Hal ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dengan hormat perwira tinggi TNI Letjen Djaka Budhi Utama.”Dengan demikian, per tanggal 14 Mei 2025, Letjen TNI Djaka Budi Utama tidak lagi berstatus sebagai prajurit TNI aktif, dan telah memasuki masa pensiun dini,” kata Kristomei dalam keterangan pers pada Jumat (23/5).Adapun Djaka Budi Utama telah dilantik menjadi Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Jumat (23/5). Selain Djaka, nama baru lainnya yang akan menjadi anak buah Sri Mulyani yakni Bimo Wijayanto yang akan menjadi Dirjen Pajak Kemenkeu.Djaka merupakan perwira tinggi aktif di TNI Angkatan Darat. Sejak 9 November 2023, ia menjabat sebagai Asisten Intelijen (Asintel) Panglima TNI. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri di Kemenko Polhukam sejak 12 Agustus 2021.Ia juga pernah dikaitkan dengan Tim Mawar. Tim ini merupakan satuan Kopassus yang sempat mendapat sorotan terkait operasi penahanan terhadap beberapa aktivis pro-demokrasi menjelang berakhirnya rezim Orde Baru.Djaka merupakan salah satu perwira yang pernah menjalani proses hukum terkait kasus tersebut. Berdasarkan Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta no. PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999, Djaka kemudian dihukum penjara selama 16 bulan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *