JAKARTA, Gerakan Rakyat untuk Indonesia Baru (GRIB) Jaya dilaporkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) ke polisi soal kepemilikan lahan di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling menyebut ahli waris yang didampinginya memiliki bukti kepemilikan lahan tersebut berupa girik.
“Ahli waris yang secara turun-temurun telah menempati lahan tersebut dan memiliki bukti kepemilikan berupa girik,” kata Wilson Colling kepada , Jumat (23/5/2025).
Baca juga: GRIB Jaya Bantah Kuasai Lahan Milik BMKG di Tangsel
Selain itu, Wilson mengatakan GRIB Jaya tidak pernah meminta uang ganti rugi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat untuk menarik massa dari lokasi.
“Dari pihak tim hukum DPP GRIB jaya sama sekali tidak pernah ada yang bertanya, tidak pernah ada yang mengucapkan dan tidak pernah ada yang meminta apalagi. Ini ujuk-ujuk ada,” ucap dia.
Dia meminta BMKG membuktikan orang yang diduga minta uang tersebut. Apabila ada anggota GRIB yang meminta uang itu, ia mempersilahkan untuk ditangkap.
“Kalau memang ada kata-kata Rp 5 miliar itu keluar, silakan sebut namanya siapa, orangnya siapa, disampaikannya dimana, buktinya apa, tangkap kalau memang ada,” imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, BMKG melaporkan dugaan pendudukan lahan negara oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Bantah Kuasai Lahan Milik BMKG di Tangsel, GRIB Jaya: Kami Bela Rakyat Kecil
Dalam laporan tersebut, BMKG mengungkapkan bahwa ormas yang menduduki aset negara di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, bahkan meminta uang ganti rugi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat untuk menarik massa dari lokasi.
“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” ujar Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, dikutip dari Antara, Kamis (22/5/2025).
Tanah seluas 127.780 meter persegi atau sekira 12 hektar yang diduduki ormas tersebut merupakan milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003.
Menurut Taufan, gangguan keamanan terhadap lahan tersebut telah berlangsung hampir dua tahun dan menghambat rencana pembangunan gedung arsip BMKG.
Baca juga: Anggota GRIB Jaya Diduga Rusak Pagar Lahan Milik BMKG di Tangsel
Pembangunan gedung itu telah dimulai pada November 2023. Namun terganggu oleh oknum yang mengaku sebagai ahli waris lahan dan sejumlah massa dari ormas terkait.
Massa disebut memaksa pekerja menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar lokasi, serta menutup papan proyek dengan klaim “Tanah Milik Ahli Waris”.