JAKARTA, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno berharap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta.
“Eksekutif berharap pengaturan kawasan tanpa asap rokok yang disampaikan ini dapat disetujui oleh rapat Dewan yang terhormat,” kata Rano Karno di gedung DPRD Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Rano menerangkan, bahwa Jakarta merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang belum memiliki Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok seperti Aceh dan Papua.
Baca juga: Rano Karno Usulkan Tiga Raperda di Sidang Paripurna DPRD
Raperda tersebut merupakan komitmen melindungi warga dari paparan asap rokok.
Saat ini Pempro Jakarta sudah mengatur hal tersebut dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
“Pada Pasal 13 ayat 1 menetapkan kawasan dilarang merokok pada tujuh tatanan, yaitu tempat belajar mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bermain anak, tempat kerja, dan tempat umum,” ucap Rano Karno.
Upaya pemerintah melakukan perlindungan pada warganya dari bahaya polusi udara telah disempurnakan dalam Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005.
Baca juga: Pengawasan 7 Kawasan Tanpa Rokok di Depok Diperkuat, Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Terdapat perubahannya pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
“Dengan disahkannya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, pemerintah daerah diwajibkan menetapkan serta mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya masing-masing,” jelas Rano.