Home / REGIONAL / Armuji Imbau Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Perusahaan Segera Lapor

Armuji Imbau Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Perusahaan Segera Lapor

SURABAYA, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji mengimbau kepada para karyawan yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan agar melapor.

Hal tersebut menyusul ditemukannya 108 ijazah di rumah Jan Hwa Diana.

Armuji mengatakan, sempat menemukan sejumlah karyawan dari perusahaan lain yang melapor ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya setelah ramai kasus penahanan ijazah Sentoso Seal.

Baca juga: Cerita Armuji, Dihubungi Eks Karyawan Sentoso Seal Setelah Ijazah Ditemukan di Rumah Diana

Kemudian, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya membantu menyelesaikannya.

Para mantan karyawan itu pun mendapatkan kembali ijazah yang sempat ditahan.

“Memang beberapa waktu lalu ada (perusahaan) yang masih menahan ijazah. Disarankan datang ke posko pengaduan dan ditangani langsung,” kata Armuji saat dikonfirmasi, Jumat (23/5/2025).

Oleh karena itu, Armuji menyarankan kepada para karyawan yang ijazahnya masih ditahan oleh perusahaan masing-masing untuk melapor.

Nanti, Pemkot Surabaya yang akan berkomunikasi dengan pemilik.

Baca juga: Ada 108 Ijazah yang Diamankan Polda Jatim, Armuji Minta Eks Karyawan Jan Hwa Diana Segera Melapor

Selain itu, kata Armuji, ditemukannya kembali 108 ijazah milik mantan pekerja Sentoso Seal merupakan bukti bahwa perkara penahanan surat bukti tanda kelulusan bisa diselesaikan.

“Pemkot Surabaya tetap membuka posko pengaduan di Disperinaker. Apabila ada warga kita yang (ijazahnya) masih belum dikembalikan, sedangkan mereka sudah resign,” ucapnya.

Armuji juga mengingatkan pengusaha yang masih menahan ijazah karyawannya untuk segera mengembalikannya.

Hal itu merupakan peringatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Dan lebih penting ada edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan per 20 Mei 2025 kemarin, setiap perusahaan tidak boleh menahan ijazah atau surat berharga lainnya,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, menyembunyikan 108 ijazah milik mantan karyawannya di rumahnya.

Baca juga: 108 Ijazah Disembunyikan Jan Hwa Diana, Armuji: Gimana pun Diana Berkelit, Polisi Ahlinya…

Ijazah tersebut telah diserahkan dan disita oleh Polda Jatim.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim akhirnya menetapkan pemilik Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah pada Kamis (22/5/2025).

“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Suryono di Polda Jatim, Kamis (22/5/2025).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *