Home / NEWS / Kejagung Tegaskan Penyidik Berwenang Periksa Menteri-Eks Menteri soal PDNS

Kejagung Tegaskan Penyidik Berwenang Periksa Menteri-Eks Menteri soal PDNS

JAKARTA, Kejaksaan Agung mengatakan penyidik dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Pusat) memiliki kewenangan untuk memanggil dan memeriksa menteri atau mantan menteri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

“Kewenangannya (untuk memanggil saksi) ada pada penyidik itu ya. Jadi, bukan soal lembaga,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jumat (23/5/2025).

Baca juga: Budi Arie Desak Kasus Peretasan dan Korupsi PDNS Segera Dituntaskan

Harli mengatakan, dalam setiap proses penyidikan, penyidik memiliki kewenangan penuh untuk memanggil saksi yang dirasakannya perlu dimintai keterangan.

“Jadi itu, dalam konteks penyidikan tentu yang berwenang menentukan apakah itu menjadi kebutuhan penyidik adalah penyidik itu sendiri,” imbuhnya.

Untuk itu, pemanggilan dan pemeriksaan saksi, termasuk mantan Menkominfo, masih dalam kewenangan penyidik di Kejari Jakpus.

Harli menjelaskan, Kejaksaan Agung hanya melakukan monitoring terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.

Namun, jika dibutuhkan, Kejaksaan Agung akan memberikan arahan dan petunjuk terkait proses penanganan kasus.

“Dan, tentu kita juga akan memberikan arahan, petunjuk-petunjuk terkait dengan bagaimana penanganannya,” lanjutnya.

Baca juga: Terbongkarnya Korupsi PDNS oleh Eks Dirjen Kominfo dkk…

Menurut Harli, penyidik dari Kejari Jakpus saat ini telah menunjukkan konsistensi, terutama setelah penyidik menetapkan dan mengumumkan lima orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar ini.

Diberitakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi dalam proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terjadi sepanjang masa jabatan tiga menteri berbeda.

Proyek yang berlangsung dari 2020 hingga 2024 itu menjadi sorotan karena disebut merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

“Periodisasi pelaksanaan PDNS ini itu dalam periode 3 orang menteri,” ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, di Gedung Kejari Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

Ketiga menteri tersebut adalah Rudiantara saat tahap perencanaan awal proyek, Johnny G Plate saat memimpin proyek dari 2020 hingga 2023, dan menteri ketiga, Budi Arie Setiyadi, dalam perencanaan anggaran tahun 2024.

Namun demikian, penyidik belum menyimpulkan adanya keterlibatan langsung ketiga menteri tersebut.

Dalam kasus ini, Kejari Jakpus telah menetapkan lima tersangka.

Mereka adalah Semuel Abrijani Pangerapan (SAP), Dirjen Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo periode 2016–2024; Bambang Dwi Anggono (BDA), Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah 2019–2023; Nova Zanda (NZ), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDNS tahun 2020; Alfie Asman (AA), Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014–2023; dan Pini Panggar Agusti (PPA), Account Manager PT Docotel Teknologi 2017–2021.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *