Home / Nasional / Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa oleh TNI dan Polri, Mensesneg: Sesuatu yang Normal Saja

Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa oleh TNI dan Polri, Mensesneg: Sesuatu yang Normal Saja

JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara ( Mensesneg ) Prasetyo Hadi memberikan penjelasan terkait peraturan presiden (perpres) tentang pelindungan jaksa oleh Polri dan TNI yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto . Menurut Prasetyo, langkah itu merupakan bagian dari kerja sama lintas institusi penegak hukum.”Sebenarnya itu sesuatu yang normal saja, karena itu bagian dari kerja sama institusi. Ada juga Undang-Undang Kejaksaan yang mengatur kerja sama teman-teman kejaksaan dengan teman-teman kepolisian, kemudian juga ada MoU antara teman-teman kejaksaan dengan teman-teman TNI maupun Polri. Jadi sebenarnya itu sesuatu yang lumrah,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (23/5/2025).Prabowo, kata Prasetyo, tengah mendorong kerja keras aparat penegak hukum untuk pemberantasan korupsi dan tindak pidana selain korupsi. “Ini juga sedang kita tertibkan. Dalam hal ini yang berkenaan dengan masalah penguasaan-penguasaan terhadap sumber daya alam kita. Yang tugas ini sedang dikerjakan oleh teman-teman di kejaksaan,” ujar dia.Baca Juga: Kejagung Bersyukur Presiden Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa Jadi, kata Prasetyo, kejaksaan saling berkoordinasi lintas instansi. “Kita saling memperkuat, karena kita memang memaknai ini sebagai sebuah tim, kita bekerja bersama-sama,” ujarnya.Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia menyebutkan jaksa bisa mendapatkan pelindungan dari TNI-Polri. Bagian menimbang dalam perpres yang diterbitkan pada 21 Mei 2025 itu menyebutkan jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak mana pun.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *