Home / REGIONAL / Jokowi Tegaskan Kasmudjo Bukan Pembimbing Skripsi, tapi Pembimbing Akademik

Jokowi Tegaskan Kasmudjo Bukan Pembimbing Skripsi, tapi Pembimbing Akademik

SOLO, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengungkap mantan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Kasmudjo  merupakan pembimbing akademiknya, bukan pembimbing skripsi.

Kasmudjo menjadi salah satu pihak yang ikut digugat ke PN Sleman terkait polemik ijazah palsu. Jokowi pun sempat menemui Kasmudjo beberapa waktu lalu untuk memberikan dukungan moril.

“Ia memang bukan pembimbing skripsi Pak Kasmujo. Tapi pembimbing akademik,” kata Jokowi, saat ditemui di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Jumat (23/5/2025).

Jokowi menjelaskan selama menyusun skripsi yang berjudul “Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta”, dia dibimbing oleh sosok lain. 

“Pembimbing skripsi saya itu adalah Prof. Dr. Ir. Ahmad Sumitra,” jelasnya. 

Baca juga: Profil Kasmudjo, Eks Dosen UGM yang Ditemui Jokowi: Ternyata Bukan Pembimbing Skripsi

Jokowi menyadari polemik tudingan ijazah palsunya telah merembet hingga keabsahan penyusunan skripsinya di Universitas Gadjah Mada.

“Ya nanti kalau merembetnya ke mana-mana yang enggak akan selesai-selesai. Skripsinya kan juga sudah skripsi ini juga ada di perpustakaan Fakultas Kehutanan ada,” ujarnya. 

“Dulu kita menyerahkannya di bagian pengajarankan ada semua. Jadi cek lagi aja. Setelah ngecek ijazah, ngecek skripsi nanti ngecek KTP, ngecek KK, ngecek SIM, semuanya dicekin semua” papar Jokowi.

Di sisi lain, Bareskrim Polri telah mengeluarkan hasil pengujian forensik oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri yang menyatakan keaslian ijazahnya.

Pemeriksaan oleh Bareskrim Polri sangat mendetil. Mulai dari sisi bahan kertas, pengaman, teknik cetak, tinta, cap stempel, hingga tanda tangan dalam ijazah.

Baca juga: Kasmudjo Tegaskan Belum Pernah Lihat Ijazah Jokowi: Saya Bukan Pembimbing Skripsinya

Kemudian bukti pendukung lainnya, sejumlah foto dan dokumen penunjang turut menjadi bukti pendukung keaslian, mencakup foto kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN), foto wisuda, dan foto aktivitas sebagai anggota Mapala yang menunjukkan keberadaannya selama masa kuliah.

Lalu, sumber historis mengenai penerimaan Jokowi sebagai mahasiswa UGM, juga ditelusuri.

Meski demikian, Jokowi tetap melanjutkan laporan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan atas tuduhan ijazah palsu di Polda Metro Jaya  terhadap lima orang yakni RS, ES, T, K dan RS. 

Kelimanya dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Selain itu, dengan beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan Pasal 32 serta Pasal 35.

Baca juga: Kata Jokowi Usai Bareskrim Nyatakan Ijazahnya Otentik: Ya Memang Asli, Beberapa Masih Belum Puas

Jokowi menegaskan proses hukum kasus tersebut masih berjalan. Dikarenakan, dia mengingatkan adanya titik terang dan tidak adanya meragukan dokumen pribadinya itu.

“Pembelajaran, agar ini menjadi terang benderang. Semuanya menjadi pembelajaran,” ujarnya 

“Kita semuanya bahwa menyampaikan sesuatu, mengekspresikan sesuatu itu boleh-boleh saja. Berpendapat itu juga boleh-boleh saja. Mengkritik itu juga boleh-boleh saja. Tapi kan ada aturan mainnya, ada batasan-batasannya,” tegasnya. 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *