JAKARTA, Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memeriksa anggota keluarga Lukminto, pemilik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyatakan, pihak-pihak yang dapat membuat terang penyidikan kasus korupsi ini dapat diperiksa menjadi saksi.
“Tentu, bisa saja ya untuk dipanggil dan diperiksa. Artinya, bagaimana supaya bukti-bukti akan dikumpulkan sebanyak mungkin, termasuk bisa saja (permintaan keterangan) dari keluarga atau dari siapapun yang bisa membuat terang tindak pidana ini,” ujar Harli di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Baca juga: Kejagung Bongkar Kejanggalan Kasus Sritex, Awalnya Untung, lalu Rugi Triliunan Rupiah
Harli mengatakan, saat ini penyidik masih menyusun daftar nama para saksi yang akan diperiksa.
“Di waktu-waktu ini, penyidik akan lebih fokus untuk membuat perencanaan penyidikan terkait dengan siapa-siapa yang akan diminta keterangan atau dipanggil sebagai saksi,” kata dia.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 55 orang saksi dan 1 ahlii, di antaranya pihak perbankan yang memberikan kredit kepada Sritex.
Baca juga: Kasus Sritex, 55 Saksi Diperiksa, 3 Orang Jadi Tersangka
Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit PT Sritex, yakni Komisaris Utama sekaligus mantan Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto, eks Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mapa, serta eks Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata.
Zainuddin dan Dicky disangka berperan membuat Bank DKI dan BJB memberikan kredit senilai total Rp 692 miliar untuk Sritex tanpa didasari analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Iwan diduga menyalahgunakan pinjaman tersebut sehingga kredit dari Bank DKI dan BJB macet dan menjadi kerugian negara.