Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menceritakan saat anak buahnya menggeledah rumah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.Dia menyebut, penyidik nyaris pingsan karena menemukan uang tunai senilai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas saat menggeledah rumah Zarof Ricar.”Kami juga kaget, anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu,” kata Febrie saat rapat dengan Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.Meski demikian, Febrie menjamin anak buahnya menjaga integritas ketika mengamankan barang bukti itu. Dia menerangkan, ada mekanisme ketat saat penyidik melakukan penggeledahan di lapangan untuk mencegah penyimpangan.Febrie menjamin anak buahnya menjaga integritas ketika mengamankan barang bukti itu. Dia menerangkan, ada mekanisme ketat saat penyidik melakukan penggeledahan di lapangan untuk mencegah penyimpangan.Dia melanjutkan, para jaksa juga dilarang menghitung uang yang ditemukan, kecuali oleh pihak bank. Berikut sederet fakta terkait penggeledahan rumah Zarof Ricar atas kasus suap dan gratifikasi, dihimpun oleh Tim News : Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menceritakan saat anak buahnya menggeledah rumah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.Dia menyebut, penyidik nyaris pingsan karena menemukan uang tunai senilai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas saat menggeledah rumah Zarof Ricar.”Kami juga kaget, anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu,” kata Febrie saat rapat dengan Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).Meski demikian, Febrie menjamin anak buahnya menjaga integritas ketika mengamankan barang bukti itu. Dia menerangkan, ada mekanisme ketat saat penyidik melakukan penggeledahan di lapangan untuk mencegah penyimpangan. Febrie menjamin anak buahnya menjaga integritas ketika mengamankan barang bukti itu. Dia menerangkan, ada mekanisme ketat saat penyidik melakukan penggeledahan di lapangan untuk mencegah penyimpangan.Dia melanjutkan, para jaksa juga dilarang menghitung uang yang ditemukan, kecuali oleh pihak bank.”SOP perkara kita juga cukup jelas ketika anak-anak masuk, bagaimana nanti dia menjaga supaya satu lembar enggak hilang itu satu ikat. Itu selalu kita wajibkan dia bawa keluarganya, bawa ketua RT, dan tidak boleh menghitung kecuali orang bank, sehingga clear and clear ketika barang tersebut bisa dibawa,” ujar Febrie.Febrie menjelaskan, uang dan emas tersebut diduga merupakan hasil gratifikasi yang diterima Zarof selama menjabat di Mahkamah Agung antara tahun 2012 hingga 2022.Kejagung juga telah menyita delapan rumah mewah dan tujuh bidang tanah yang diduga terkait dengan kasus ini.”Zarof Ricar sekarang sedang kita kejar TPPU-nya. Kita berharap dia mau bercerita banyak, termasuk di persidangan,” kata Febrie.Dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar. Kasus ini bermula dari penangkapan Zarof Ricar pada Oktober 2024 atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dalam jumlah besar. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Gregorius Ronald Tannur.Kasus ini kemudian menyeret sejumlah nama lain, termasuk pengacara Lisa Rachmat dan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.Kejaksaan Agung pun menjerat Zarof Ricar dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena kesulitan membuktikan asal-usul kekayaannya.Dalam persidangan yang digelar pada pertengahan Mei 2025, Zarof Ricar buka suara. Ia mengakui telah menerima sekitar Rp200 miliar dari hasil pengurusan berbagai perkara.Selain itu, Zarof juga mengakui pernah menerima fee hingga Rp50 miliar dalam sebuah kasus perdata industri gula. Pengakuan Zarof Ricar ini semakin memperkuat dugaan bahwa ia memang terlibat dalam praktik “makelar kasus”, yaitu memperjualbelikan pengaruh untuk memenangkan perkara di pengadilan.Meskipun mengakui menerima uang dalam jumlah besar, Zarof Ricar mengaku lupa detailnya dalam beberapa kasus.
3 Fakta Terkait Penggeledahan Rumah Zarof Ricar Atas Kasus Suap dan Gratifikasi

Tag:Breaking News