Home / NEWS / 2 Tahun Ormas Duduki Lahan BMKG: Halangi Proyek hingga Dirikan Bangunan Permanen

2 Tahun Ormas Duduki Lahan BMKG: Halangi Proyek hingga Dirikan Bangunan Permanen

TANGERANG,  Proyek pembangunan Gedung Arsip milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, menjadi terhambat sejak dimulai November 2023.

Penyebabnya, karena lahan seluas 127.780 meter persegi atau sekira 12 hektar yang akan dibangun Gedung Arsip BMKG tersebut diduduki oleh organisasi masyarakat (ormas) secara ilegal selama hampir dua tahun.

“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” ujar Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Antara, Kamis (22/5/2025).

Taufan mengungkapkan, gangguan terhadap proyek pembangunan dimulai sejak ormas dan oknum yang mengaku sebagai ahli waris mulai menempati lahan tersebut sejak dua tahun lalu.

Baca juga: Ormas Sempat Minta Rp 5 Miliar untuk Tarik Massa dari Lahan 12 Hektar Milik BMKG

Mereka memaksa pekerja berhenti bekerja, menarik alat berat dari lokasi, serta menutup papan proyek dengan klaim tanah tersebut milik ahli waris.

Padahal, BMKG menegaskan lahan yang disengketakan adalah aset negara yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003.

Kepemilikan ini telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 serta sejumlah keputusan hukum lainnya yang sudah berkekuatan tetap.

Lebih dari itu, ormas bahkan mendirikan pos jaga dan menempatkan anggotanya secara tetap di area proyek.

BMKG menyebut sebagian lahan negara tersebut juga disegmenkan secara liar dan diduga disewakan kepada pihak ketiga. Di atas lahan itu kini bahkan berdiri sejumlah bangunan permanen.

Baca juga: BMKG Laporkan Ormas yang Diduga Duduki Lahan Negara di Tangsel

Ketua Pengadilan Negeri Tangerang telah menyatakan, bahwa eksekusi lahan tidak diperlukan karena putusan-putusan tersebut saling menguatkan.

Namun, kendati memegang dokumen hukum sah, BMKG tetap menempuh jalur persuasif dengan berkoordinasi dengan RT/RW, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas.

Alih-alih menyelesaikan persoalan, perwakilan ahli waris dan ormas justru sempat mengajukan tuntutan kompensasi sebesar Rp5 miliar kepada BMKG dalam salah satu pertemuan sebagai syarat agar massa ditarik dari lokasi proyek.

BMKG menilai tuntutan tersebut sebagai kerugian negara, apalagi proyek pembangunan Gedung Arsip bersifat multiyears dengan kontrak selama 150 hari kalender yang telah berjalan sejak November 2023.

Baca juga: Ormas Dilarang Kuasai dan Jaga Lahan yang Belum Memiliki Hak

Gedung Arsip BMKG akan memiliki fungsi vital sebagai pusat penyimpanan dokumen resmi kebijakan dan keputusan lembaga, yang dibutuhkan untuk audit, investigasi, hingga keterbukaan informasi publik.

“Fasilitas ini mendukung akuntabilitas dan transparansi BMKG sebagai institusi pemerintah,” kata Taufan.

BMKG pun berharap pihak kepolisian dan otoritas terkait segera melakukan tindakan tegas demi mengembalikan fungsi lahan negara, melindungi aset publik, dan melanjutkan pembangunan yang tertunda.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *