SERANG, Direktur PT Narwastu Naga Kinjes, Cecep Supriyadi, mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat proyek yang gagal dijalankan setelah diduga dimintai jatah oleh Ketua Kadin Cilegon, Muhammad Salim alias Abah Salim.
Cecep menyampaikan hal itu saat mendatangi Polda Banten pada Kamis (22/5/2025) untuk menanyakan perkembangan kasus pemerasan yang dilaporkannya sejak September 2024.
“Kedatangan saya ke Polda ini untuk menanyakan kelanjutan perkara dengan terlapor Muhammad Salim terkait pekerjaan di Wilmar Grup, di anak perusahaannya PT Jawa Manis Rafinasi yang dilaporkan September tahun lalu,” kata Cecep kepada wartawan di Mapolda Banten, Kamis.
Menurut Cecep, dugaan pemerasan terjadi saat perusahaannya memenangkan lelang pembongkaran dan penjualan scrap di PT Jawa Manis Rafinasi pada Januari 2024. Namun pada 23 Januari 2024, saat hendak mulai bekerja, pihaknya dicegah oleh petugas keamanan perusahaan dengan alasan belum ada izin dari pimpinan.
Baca juga: Tak Hanya Pengusaha Asing, Ketua Kadin Cilegon Juga Diduga Palak Pengusaha Lokal
Ia menduga, pelarangan tersebut terkait dengan permintaan jatah proyek dari Abah Salim, yang kala itu menjabat sebagai Direktur PT Cahaya Bintang Sejati sekaligus dikenal sebagai tokoh masyarakat Cilegon.
“Meminta (jatah), meminta kepada pihak kami, pihak perusahaan kami, dengan keinginan-keinginan (jatah penjualan scrap). Sehingga kami mentransfer sejumlah uang kepada PT CBS, ya, itu pemiliknya kan Bapak Muhammad Salim,” ujar Cecep.
Setelah melakukan transfer sebesar total Rp 14 juta ke rekening PT CBS, Cecep mengatakan bahwa proyek tersebut tetap tak kunjung bisa dikerjakan.
“Pekerjaan proyeknya tidak dilanjutkan, tapi kami sudah rugi lebih dari Rp 200 juta,” kata pengusaha asal Cilegon tersebut.
Cecep menyebut kerugian itu mencakup biaya sewa dan pembelian alat, pembuatan seragam bagi 25 karyawan, hingga kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan.
Baca juga: Ketua Kadin Cilegon Juga Peras Perusahaan Lain Selain PT Chandra Asri Alkai
Ia pun berharap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menindaklanjuti laporannya secara serius, mengingat Muhammad Salim sudah berstatus tersangka.
“Dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka, Salim dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana,” tandas dia.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, membenarkan bahwa Ketua Kadin Cilegon tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap PT Narwastu Naga Kinjes.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan proses (penyidikannya) lanjut,” kata Dian kepada wartawan di Mapolda Banten.
Namun, hingga saat ini Muhammad Salim belum ditahan.
Dian menjelaskan bahwa pihaknya akan memisahkan berkas penyidikan antara kasus yang dilaporkan oleh PT Chandra Asri Alkali dan PT Narwastu Naga Kinjes karena berbeda objek, waktu, dan lokasi kejadian.
“Dibedakan (berkasnya), beda objeknya, beda waktu dan lokasinya,” ujar Dian.
Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho