Bareskrim Polri menyatakan, ijazah milik Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), adalah asli.
Hal ini disampaikan setelah tim Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen ijazah yang sebelumnya dilaporkan sebagai palsu oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana.
“Dari peneliti tersebut, maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Baca juga: Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Sleman Diwarnai Kehadiran Dua Penggugat Intervensi
Meski Bareskrim telah menyatakan keaslian ijazah Jokowi, gugatan perdata atas dugaan ijazah palsu tetap bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, DI Yogyakarta.
Gugatan perdata ke Jokowi tersebut dilayangkan oleh Ir. Komardin.
Ia mengatakan, hanya persidangan yang bisa menyatakan ijazah Jokowi tersebut asli atau tidak.
“Iya, (gugatan) tetap berlanjut. Ya kalau sudah dipastikan nanti (di persidangan) ya kita berhenti,” kata Komardin saat dihubungi, Kamis (22/5/2025).
Menurut Komardin, meski Kepolisian telah menyatakan keaslian ijazah, dokumen tersebut belum pernah diperlihatkan secara langsung ke publik atau ke pihak penggugat.
“Kalau dikatakan asli kan itu harus dilihat. Kalau hanya berita, ya gimana caranya? Kita mau lihat juga,” ujarnya.
Baca juga: Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Gagal, Sidang Berlanjut Pekan Depan
Komardin menyatakan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga pembuktian dilakukan di persidangan. Ia juga berencana mengajukan permohonan intervensi dalam sidang pekan depan.
“Ya nanti minggu depan diajukan intervensinya,” katanya.
Komardin menggugat sejumlah pejabat di lingkungan Universitas Gadjah Mada, antara lain: Rektor UGM Wakil Rektor I hingga IV UGM Dekan Fakultas Kehutanan UGM Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM Ir. Kasmudjo
Sidang pertama gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman kemarin, Kamis (22/05/2025).
Dalam sidang ini, tergugat yang terdiri dari Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan, dan Ir. Kasmudjo diwakili oleh Ariyanto.